Home Hukum Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

Jakarta, Gatra.com – Pelarian AM, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019 dan 2020 Desa Wiring Tasi, Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama sekitar sekitar 1 tahun 3 bula berakhir. Dia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan pers, Selasa (11/7), menyampaikan, tersangka AM ditangkap di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Tim Tabur dari Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, menangkap AM pada Senin (10/7), sekitar pukul 23.30 Wita.

Tersangka AM merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Dia sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Tersangka AM tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kajari Pinrang memerintahkan penyidik segera menangkap tersangka AM guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka. Namunn setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba di tempat domisili tersangka AM di Desa Wiring Tasi, dia sudah kabur.

“Hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt. Kepala Desa Wiring Tasi Nomor : 115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022,” katanya.

Atas dasar itu, tersangka AM dinyatakan buron berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Dengan demikian tersangka AM sudah satu tahun tiga bulan menjadi buronan.

Soetarmi menjelaskan, penetapan AM menjadi tersangka dan buron Kejaksaan bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Untuk tahun 2019, Dana Desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp880.130.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp1.062.391.000 (realisasi Rp1.082.375.265 termasuk silva 2018) dan untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp1.013.090.000 (realisasi 100%) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp953.880.000 (realisasi Rp1.006.671.796, termasuk silva 2019).

“Dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara tersangka AM atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi,” ujarnya.

Dia membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB.

Atas perbuatan tersangka AM tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp475.939.834 (Rp475,9 juta.

Soetarmi menjelaskan, tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah tersangka mendapatkan informasi bahwa kepala desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel Tahun 2019 dan 2020.

“Tersangka AM selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya tersangka AM melarikan diri ke daerah Kolaka, Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Di sana, AM bersembunyi di rumah neneknya di Desa Landaula, Kecamatan Woimenda, Sulawesi Tenggara. Sekitar bulan April tahun 2023, tersangka AM balik ke Sulsel menuju Kabupaten Pangkep.

“Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka AM pada tanggal 9 Juli 2023,” ujar Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan untuk menangkap tersangka AM. Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan tersangka AM selama 3 hari 3 malam.

“Pada pukul 23.30 Wita, Tim Tabur berhasil mengamankan tersangka AM di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep,” katanya.

Selanjutnya Tim Tabur membawa tersangka AM ke Makassar, Sulsel, untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Pinrang guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” katanya.

127