Home Hukum Pengacara David Yakin Unsur Perencanaan Sudah Sempurna Meski Mario Mengelak

Pengacara David Yakin Unsur Perencanaan Sudah Sempurna Meski Mario Mengelak

Jakarta, Gatra.com - Penasehat hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini mengatakan unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan berat yang melibatkan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah sempurna meski kedua pihak terus mengelak. Selama persidangan, penasehat hukum para terdakwa berusaha membuktikan kalau unsur perencanaan itu tidak ada karena sebelum Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG (15) tiba di lokasi, mereka mengaku tidak sekalipun melakukan perencanaan.

Dalam kesaksiannya di persidangan lalu, baik Mario Dandy dan Shane Lukas mengaku mereka hanya mengobrol dan tertawa-tawa sebelum mencapai lokasi kejadian untuk menemui David Ozora. Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pun mengatakan, niat awal kliennya menemui korban adalah untuk bicara baik-baik, tapi ada eskalasi sehingga terjadi penganiayaan.

"Perencanaan ini sudah sempurna sebenarnya. Ketika Mario Dandy ngajak pada si Shane Lukas ikut karena dia ingin melakukan pemukulan maka perencanaannya ini sudah terjadi," ucap Mellisa Anggraini usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/7).

Pihak keluarga David juga berulang kali mengatakan jika korban pernah diancam akan ditembak oleh terdakwa Mario Dandy. Namun, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak terlihat membahas hal ini. Berdasarkan penjelasan dari saksi ahli pidana, Ahmad Sofian yang hadir di persidangan kemarin, adanya niat buruk dari pelaku menjadi salah satu indikator untuk menentukan terjadi atau tidaknya suatu tindak pidana.

"David tidak pernah loh bersepakat untuk bertemu. Nah dengan cara mereka (terdakwa) memaksakan untuk bertemu itu adalah itikad buruk, niat buruknya sudah terlihat," ucap Mellisa lagi.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

23