Home Hukum Lantik Jampidmil Mayjen Wahyoedho Indrajit, Jaksa Agung: Jangan Ada Disparitas Tuntutan

Lantik Jampidmil Mayjen Wahyoedho Indrajit, Jaksa Agung: Jangan Ada Disparitas Tuntutan

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menggantikan Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi yang ditarik ke Mabes TNI karena akan masuk pensiun.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya pada pelantikan yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (12/7), menginstruksikan Jampidmil Wahyoedho Indrajit agar tidak terjadi disparitas penuntutan perkara pidana militer, khusunya untuk perkara konektitas.

Burhanuddin juga mengharapkan Jampidmil yang baru dilantiknya mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan berkemanfaatan.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini menyampaikan selamat dan optimistis penempatan Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit pada jabatan ini, mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

Burhanuddin kemudian menjelaskan, Jampidmil merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.

Tugas dan fungsi (Tufoksi) Jampidmil, lanjut Burhanuddin, sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Tufoksi tersebut yakni:

a. Perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;

b. Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;

c. Penanganan perkara koneksitas;

d. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum, dalam penanganan perkara koneksitas;

e. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;

f. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

“Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,” ujarnya.

Burhanuddin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama Anwar Saadi, atas dedikasinya selama memimpin Bidang Pidana Militer.

Anwar Saadi sebagai seorang pioneer yang berhasil membawa organisasi Jampidmil menorehkan berbagai prestasi dan telah mengharumkan nama Kejaksaan dalam penegakan hukum serta penuntutan di bidang pidana militer.

“Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran Jampidmil dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi Kejaksaan,” katanya.

Acara pelantikan Jampidmil tersebut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, serta para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejagung.

43