Home Hukum Kembalikan Rp27 Miliar, PH Irwan Hermawan: Semoga Kasus BTS Kominfo Lebih Terang

Kembalikan Rp27 Miliar, PH Irwan Hermawan: Semoga Kasus BTS Kominfo Lebih Terang

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan, pengembalian uang senilai Rp27 miliar merupakan komitmen dari kliennya. Maqdir pun menyebutkan, uang tunai yang ia bawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setara sekitar 1,8 juta dolar Amerika.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ucap Maqdir saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Jakarta, Kamis (13/7).

Saat ini, Maqdir masih menjalani pemeriksaan di Kejagung untuk memperjelas asal Rp27 miliar yang diterima Irwan. Seperti diketahui, sejumlah uang ini diterima dari pihak swasta, tapi identitas pihak ini masih belum diketahui.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami, Irwan, dalam perkara ini," kata Maqdir sebelum masuk ke Gedung Bundar.

Untuk kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dan kini di antaranta telah menjadi terdakwa, antara lain mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Kemudian, dari pihak swasta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

152