Home Nasional DPR Setujui 7 Anggota BSBI Periode 2023-2028

DPR Setujui 7 Anggota BSBI Periode 2023-2028

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penetapan tujuh anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2023-2028. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (13/7).

"Sekarang, perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Kamis (13/7).

Pertanyaan Lodewijk itu pun ditanggapi seruan setuju dari para peserta rapat, tanpa ada interupsi. Adapun, menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, ada sebanyak 312 anggota DPR yang hadir secara fisik dalam rapat itu. Dengan demikian, angka kehadiran itu sudah memenuhi kuorum, dari jumlah keseluruhan sebanyak 575 orang.

Sebelum persetujuan itu disahkan, Anggota DPR Komisi XI Amir Uskara terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil fit and proper test pada 5 dan 6 Juli silam. Uji kepatutan dan kelayakan itu digelar terhadap 15 orang calon anggota BSBI.

Sebagai hasil dari pengujian itu, Komisi XI DPR pun akhirnya menetapkan tujuh nama untuk disampaikan di Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan. Ketujuh nama itu antara lain:

- Irwan Lubis

- Piter Abdullah Redjalam

- Muhammad Nawir Messi

- Agus Herta Sumarto

- Iskandar Simorangkir

- Moh. Khusaini

- Marwanto Harjowiryono

"Komisi XI DPR RI menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, " kata Amir Uskara, dalam rapat paripurna itu.

Sebagai informasi, lama masa jabatan keanggotaan BSBI telah berubah, dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (PPSK) pasal 58B ayat (3) yang mengatur bahwa anggota Badan Supervisi Bank Indonesia menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

59