Home Nasional Ribuan WNI Berpindah Kewarganegaraan Singapura, Dirjen Imigrasi Berikan Respons Ini

Ribuan WNI Berpindah Kewarganegaraan Singapura, Dirjen Imigrasi Berikan Respons Ini

Jakarta, Gatra.com - Tren Warga Negara Indonesia (WNI) berpindah kewarganegaraan khususnya menjadi warga negara Singapura tengah menjadi sorotan.

Merujuk data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen RI), sepanjang tahun 2019-2022 terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut WNI yang menjadi warga negara Singapura berasal dari kelompok usia produktif yakni berkisar 25-35 tahun.

“Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial.” tutur Silmy dalam keterangannya kepada Gatra.com, Rabu (13/7).

Silmy tak menyoalkan keputusan para WNI yang berganti Kewarganegaraan sepanjang dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di kedua negara.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal.

Merespons banyaknya talenta dalam negeri yang memilih berganti kewarganegaraan, Silmy menyebut Indonesia memiliki kebijakan Global Talent Visa yang mampu menarik talenta terbaik dunia.

“Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” jelasnya.

Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Kebijakan Global Talent Visa ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain adalah lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.

Kemudian, sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal; Lalu, surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.

Sejauh ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.

Kebijakan atau program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” tutur Silmy.

59