Home Regional KPU Demak Antisipasi Pemilih “Hantu”

KPU Demak Antisipasi Pemilih “Hantu”

Demak, Gatra.com - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menyatakan, upaya untuk menjaga akurasi daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 terus dilakukan.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, saat ini pihaknya menyoroti dinamika DPT di 14 Kecamatan se Kabupaten Demak, salah satunya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

Baca Juga: KPU Terima Dokumen Perbaikan Syarat Bacaleg dari 18 Parpol Peserta Pemilu

Desa tersebut memiliki populasi yang padat penduduk, sehingga KPU Demak telah menyiapkan opsi khusus untuk memastikan pemilih tetap yang sudah terdaftar di KPU.

“Dalam kondisi yang dinamika seperti ini KPU Demak memperhatikan kebutuhan pemilih yang belum sempat mengurus surat pindah domisili dan perubahan identitas seperti e-KTP,” katanya, kepada GATRA, di Kantornya Jalan Kyai Turmudzi No 1 Kauman, Bintoro Kecamatan Demak.

KPU, jelasnya, telah menyediakan opsi berupa surat pemberitahuan seperti C6. Dengan surat ini mereka bisa mendapatkan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Lantik 240 Anggota Baru, Ketua KPU Ingatkan Soal Ritme Kerja KPU Menjelang Pemilu

Anggota KPU Demak Divisi Rendatin DPT Nurhidayah menambahkan, pentingnya menjaga akurasi dan keberlanjutan data DPT. Meskipun terdapat dinamika dalam pergerakan penduduk di setiap wilayah atau desa, KPU Demak berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat tetap terdaftar dan dapat berpartisipasi dalam Pemilu.

“Langkah-langkah seperti menyediakan opsi C6 pemberitahuan adalah upaya KPU untuk menjawab kebutuhan pemilih dan mengurangi potensi pemilih ganda atau pemilih hantu,” imbuhnya.

Dengan mengintegrasikan pemilihan data yang rutin, KPU Demak berharap dapat menjaga keamanan dan kredibilitas DPT. “Ini tentu dalam rangka mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur,” tandasnya.

Reporter: Ashadi

47