Home Hukum Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Terima Uang dan Tanah Total Rp4,7 M dari Mafia Tanah

Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Terima Uang dan Tanah Total Rp4,7 M dari Mafia Tanah

Yogyakarta, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa, Senin (17/7).

"Ia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pengawas (tanah kas) desa namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," kata Ketua Kejati DIY, Ponco Hartanto.

Tersangka menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman Tahun 2022.

Robinson adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, yang menjadikan tanah kas desa di Caturtunggal sebagai hunian secara ilegal.

Luas tanah gratifikasi tersebut sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih 4 miliar 520 juta, dan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik atas nama tersangka.

"Ia (Krido) menerima gratifikasi, dan melakukan komunikasi aktif antara dengan Robinson Salino. Kita kloning hasil pembicaraannya, banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah kas desa yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson,” jelas Ponco.

Ponco mengumumkan penetapan Krido sebagai tersangka setelah dilakukan perkembangan penyelidikan dari perkara induk dengan terdakwa Robinson. Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Krido sebagai tersangka.

Selain tanah, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Tersangka juga memegang ATM BRI yang secara bertahap diisi oleh Robinson. Total saldo mencapai Rp 211 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Total gratifikasi yang diterima tersangka ditaksir Rp4,7 miliar.

Tersangka, menurut Kejati, selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Robinson membangun hunian di tanah kas desa yang belum mengantongi izin Gubernur DIY. Namun ia membiarkan hal tersebut.

Sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido seharusnya tidak melakukan pembiaran dan wajib melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang termasuk bagian kasultanan dan kadipaten itu sesuai fungsinya.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Yang bersangkutan harus kooperatif. Sudah saya sampaikan juga beberapa hari lalu sebelum statusnya ditetapkan, saya minta untuk kooperatif, apa adanya, apa yang diketahui, dan apa yang sudah dilakukan untuk disampaikan sejujur-jujurnya pada penyidik,” kata Beny dalam keterangan tertulis Pemda DIY.

 

196