Home Hukum Siswi SMP Ini Bantah Disetubuhi Ayah Kandungnya, Pidanakan Penyiksa ke Polisi

Siswi SMP Ini Bantah Disetubuhi Ayah Kandungnya, Pidanakan Penyiksa ke Polisi

Lombok Barat, Gatra.com – Kasus S, pria 50 tahun, warga Dusun Suradadi, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang nyaris meninggal disiksa warga karena diduga menyetubuhi anak kandungnya pada Minggu (16/7/2023), sekitar pukul 14.00 WITA, mengalami perkembangan baru.

Perkembangan baru dimaksud, yakni tuduhkan kepada terduga pelaku hanya hanya fitnah karena persetubuhan tersebut tidak terjadi. Putri dari S yang masih SMP itu melaporkan pihak-pihak yang menyiksa secara keji ayahnya tersebut ke polisi.

Kuasa hukum putri dari S, H. Mohammad Tohri Azhari, menyebutkan bahwa pada Senin (17/7/2023), pukul 13.00-21.00 WITA, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat.

"Saya dampingi anak korban melakukan pelaporan atas tindakan brutal warga kepada ayahnya. Dalam laporan tersebut, anak S sudah diminta keterangan dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Tohri dalam keterangannya diterima Gatra.com, Selasa (18/7).

Menurut Tohri, dalam BAP sang anak menegaskan tidak pernah dilecehkan oleh orang tuanya, baik dalam bentuk apapun apalagi ada pemerkosaan. 

“Anak S mengakui tidak pernah terjadi sesuatu, atau tidak pernah dilecehkan sama orang tuanya, apalagi terjadi pemerkosaan,” tegasnya.

“Adanya kejadian yang menimpa S, dikhawatirkan adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi dalang di balik adanya kejadian amukan massa. Yang kita khawatirkan ada pihak terkait, ada pihak tertentu yang menyutradarai. Ini yang kita khawatirkan, makanya kita langsung membuat laporan polisi tentang penganiayaan berat,” terangnya.

Ia berharap polisi bisa langsung berbuat sesuai dengan bukti petunjuk, seperti video dan foto yang beredar.

216