Home Hukum KPK Perpanjang Penahanan Eks Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto

KPK Perpanjang Penahanan Eks Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Dadan Tri Yudianto terkait penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk mengungkap peran nyata Dadan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

“Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan Tersangka DTY untuk 40 hari kedepan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (20/7).

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu saudara HH (Hasbi Hasan) dan DTY (Dadan Tri Yudianto),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (6/6).

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

52