Home Hukum BANI Optimistis PN Jaksel Tangani Permohonan MMI Sesuai Ketentuan

BANI Optimistis PN Jaksel Tangani Permohonan MMI Sesuai Ketentuan

Jakarta, Gatra.com – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus secara profesional perkara yang dimohonkan pihak PT MMI.

“Kami berkeyakinan Majelis Hakim PN Jaksel akan sangat profesional dan berhati-hati dalam memutuskan perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang selayaknya,” kata Kamil Zacky Permandha, kuasa hukum BANI dalam keterangan diterima pada Jumat (21/7).

Pihaknya optimistis karena majelis arbiter telah mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan pemohon ketika memutus perkara wanprestasi antara MMI dan PT BKUM di BANI.

“Kalau yang dipersoalkan bukti-bukti dan keterangan ahli dari PT MMI tidak dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter, itu tidak benar,” katanya.

Kamil menyampaikan, majelis arbiter BANI telah mempertimbangkan semua hal dan melihat berbagai aspek, termasuk bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan pihak MMI dalam persidangan.

Sedangkan soal pembatalan putusan yang dimohonkan pemohon di PN Jaksel, Kamil menjelaskan, sesuai Pasal 70 UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa, ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan.

Ketiga ketentuan tersebut, lanjut dia, yakni surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Kemudian, ujar dia, Pasal 11 Ayat (2) UU 30 Tahun 1999 menyatakan, “Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini".

Kamil menegaskan, ketentuan itu diperkuat Pasal 62 Ayat (4) UU 30 Tahun 1999, yakni "Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase". Pasal 3 UU Arbitrase juga menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Meski demikian, Kamil menyampaikan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh pemohon di PN Jaksel. Menurutnya, permohonan pembatalan putusan BANI merupakan hak dari pihak yang kalah.

“Hanya saja, gugatan tersebut terlalu mengada-ngada, bahkan bisa terkesan sebagai upaya memengaruhi Majelis Hakim di PN Jaksel untuk membatalkan putusan tanpa dasar atau bukti yang kuat. Ini juga tidak dibenarkan,” ujarnya.

Kamil menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi keterangan kuasa hukum PT MMI, Yudo Sukmo Nugroho, di PN Jaksel pada Kamis (20/7). Dia menyampaikan bahwa bahwa pihaknya mengajukan permohonan gutatan pembatalan putusan BANI di PN Jaksel karena BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan pihaknya.

Selain itu, lanjut Kamil, Yudo mendalilkan bahwa pembatalan putusan BANI dimungkinkan berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Dalam SIPP PN Jaksel, selain menggugat BANI selaku termohon ?II, pemohon juga menggugat PT BKUM selaku termohon I dalam perkara tersebut. Pemohon meminta agar PN Jaksel membatalkan putusan BANI Nomor: 45101/XII/ARB-BANI/2022, tanggal 10 Mei 2023.

Putusan BANI tersebut terkait perkara wanprestasi antara MMI dan BKUM. BANI memutuskan MMI melanggar hukum karena menghilangkan kata-kata 'persetujuan BKUM' pada Anggaran Dasar (AD)-nya. BANI menyatakan bahwa MMI telah melakukan wanprestasi dan merugikan BKUM serta kedua belah pihak harus kembali pada perjanjian bersama.

Kuasa hukum PT BUKM, Toni Butarbutar dari BSP Law Firm, menyampaikan, putusan BANI sifatnya mengikat bagi para pihak serta harus dijalankan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.

Ia menyampaikan, bukan hanya kembali ke perjanjian bersama, BANI juga memerintahkan MMI untuk menyelenggarakan RUPS dan mengangkat wakil dari PT BKUM untuk mengisi jabatan direksi sesuai Amandemen Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 13 Mei 2020.

Atas dasar itu, Toni menilai putusan BANI telah sesuai ketentuan hukum dan tidak ada tipu muslihat. “Kalau putusan BANI dikatakan mengandung tipu muslihat, apa dasarnya?” ujar dia.

Terlebih lagi, lanjut Toni, kuasa hukum pihak permohon dalam perkara di PN Jaksel, berbeda dengan kuasa hukum saat sidang perkara di BANI. “Dari mana dia bisa menuding putusan BANI mengandung tipu muslihat kalau persidangan di BANI beda orang,” ujarnya.

136