Home Hukum Terdakwa Pemalsu Dokumen Tanah Cakung Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Pemalsu Dokumen Tanah Cakung Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghukum Abdul Halim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen tanah di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), 4 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menyatakan terdakwa Abdul Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan terkait tanah milik PT Salve Veritate.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis dalam persidangan Kamis (20/7), menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kedua.

“Tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua,” ujar hakim. Terdakwa Abdul Halim langsung menyatakan menolak putusan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, kasus ini tidak berhenti di terdakwa Abdul Halim karena jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan sejumlah pihak yang diduga membantu Abdul Halim untuk menguasai tanah secara melawan hukum.

Ia menilai uraian jaksa tersebut menguatkan bahwa terdakwa Abdul Halim hanya merupakan pihak yang digunakan pihak lain untuk menguasai tanah milik PT Salve.

Atas dasar itu, Fandi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat atas tanah seluas 7,7 hektare milik kliennya tersebut.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban [hukum],” ujarnya.

Fandi juga menyampaikan, fakta persidangan perkara Abdul Halim tersebut juga menepis tuduhan tak berdasar dan tendensius bahwa PT Salve dan kuasa hukumnya, Haris Azhar, merupakan bagian mafia tanah. Tudungan itu merupakan modus yang digunakan mafia.

91