Home Hukum JPU Hadirkan Ahli Digital Forensik Polri di Sidang Haris-Fatia

JPU Hadirkan Ahli Digital Forensik Polri di Sidang Haris-Fatia

Jakarta, Gatra.com - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras, Fatia Maulidiyanti kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah ahli digital forensik Polri, Herry Priyanto.

"Kepada Herry Priyanto, untuk hadir di ruang sidang," ucap JPU saat memanggil saksi ahli untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (24/7).

JPU mengatakan, pihak mereka sudah memanggil dua ahli, tapi yang hadir hanya Herry. Sebelumnya, Herry Priyanto telah dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada minggu lalu. Namun, agenda dibatalkan karena salah satu anggota keluarga dari Herry Priyanto meninggal dunia.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

51