Home Hukum Kejagung Terima Audiensi Menkominfo Budi Arie soal BTS 4G

Kejagung Terima Audiensi Menkominfo Budi Arie soal BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin akan menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, siang ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, audiensi silarahmi itu akan membahas soal pengawalan percepatan pembangunan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kalau Menkominfo memang sama tim kementerian itu dalam rangka audiensi dan silaturahmi terkait dengan pendampingan dan pengawalan percepatan pembangunan BTS 4G," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7).

Ketut menjelaskan, audiensi tersebut digelar di Gedung Utama Kejagung dengan dihadiri Jaksa Agung dan jajaran. Pertemuan tidak membahas kasus korupsi yang tengah diusut Kejagung.

Ia menegaskan, pertemuan sebatas silaturahmi agar proyek strategis nasional pembangunan BTS 4G ini bisa dilakukan pengawalan dan pendampingan.

"Enggak ini hanya terkait silaturahmi tadi dan mendorong percepatan, sebagaimana perintah presiden terkait dengan tadi proyek-proyek strategis nasional yang ada di Kemenkominfo," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Usai pelantikan, Jokowi meminta Budi Arie menyelesaikan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) pada Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022.

"Ya begini, kita ini hanya punya waktu yang sangat pendek, satu setengah tahun kurang. Sehingga saya ingin yang pertama di Kominfo penyelesaian BTS itu harus diutamakan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7).

Menurutnya, proses hukum yang kini dijalani oleh mantan Menkominfo Johnny G Plate terus berjalan. Jokowi memastikan, tak ada intervensi dari pemerintah.

"Penyelesaian hukum silakan berjalan. Kami hormati proses hukum, tetapi penyelesaian BTS-nya juga harus tetap berjalan. Karena nanti menyangkut pelayanan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terdepan dan tertinggal," kata dia.

"Jangan sampai kita sudah apa itu, ada peristiwa hukum, BTS-nya juga terbengkalai. Ini saya yang tidak mau, jadi tugas beratnya di situ," lanjutnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022.

Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mencapai lebih dari Rp8 triliun. Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.

Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.

226