Home Hukum Jaksa Agung: Percepatan Proyek BTS 4G Tak Ganggu Proses Hukum karena Telah Voltoid

Jaksa Agung: Percepatan Proyek BTS 4G Tak Ganggu Proses Hukum karena Telah Voltoid

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa pelaksanaan percepatan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang sebelumnya mangkrak tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan karena perakara sudah voltoid (selesai).

Selain itu, kata Burhanuddin ketika menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7), sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan (setempat).

Orang nomor satu di Koprs Adhyaksa ini, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pernyataan itu sebagai tindak lanjut dari perintah khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kelanjutan proyek BTS 4G yang tengah bermasalah.

“Ke depannya, kita akan sangat mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tepat manfaat,” ujarnya.

Burhanuddin menyampaikan, proyek pembangunan BTS 4G ini harus dirampungkan karena demi melayani masyarakat luas, khususnya di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar mendapatkan akses informasi digital yang sama dengan daerah lainnya.

Jaksa Agung juga menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, serta pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh Satgas Percepatan Ekosistem Digital.

Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengharapkan Kejaksaan memberikan pendampingan hukum untuk beberapa proyek strategi nasional di Kementerian Kominfo sehingga proyek-proyek tersebut bisa dikerjakan secara cepat, tepat, dan tanpa pelanggaran hukum.

Dalam pertemuan, silaturahmi, dan konsultasi Menteri Kominfo yang baru dilantik Presiden Jokowi dengan Jaksa Agung beserta jajarannya ini, kedua belah pihak menyatakan komitmen yang sama untuk menyelamatkan Proyek Strategis Nasional.

Kejaksaan dan Kementerian Kominfo sepakat soal itu agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar, serta akan dilakukan komunikasi secara efektif oleh tim yang akan segera dibentuk.

Pertemuan antara Jaksa Agung dan Menteri Kominfo tersebut juga membahas beberapa tugas dan kewenangan dari Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Kominfo.

Adapun tugas dan kewenangan tersebut mengenai pengawasan multimedia yang meliputi penyebaran berita hoax serta konten asusila, kekerasan, dan konten-konten lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain Burhanuddin dan Budi Arie, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kedua jajaran teras Kejagung dan Kementerian Kominfo, yakni Wakil Menteri (Wamen) Kominfo, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Kementerian Kominfo dan Kejagung.

146