Home Hukum Usut Dugaan Pungli, KPK Sudah Periksa 70 Orang

Usut Dugaan Pungli, KPK Sudah Periksa 70 Orang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan).

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (25/7).

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa pungli tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang dan telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Jadi kami memang sedang terus menggali informasi terkait dengan pungli ini kenapa karena kami ingin melihat secara komprehensif,” tegas Asep.

Selanjutnya ia mengatakan, bahwa momentum tersebut menjadi kesempatan bagi lembaganya untuk bersih-bersih secara total untuk menghilangkan praktik-praktik pungli tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon dugaan adanya pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

Selanjutnya, Anggota Dewas Albertina Ho menjelaskan temuan tersebut diduga terjadi pada kurun waktu Desember 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara," ucap Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Praktik kecurangan tersebut didapatkan langsung oleh Dewas dan bukan merupakan laporan dari pihak lain. Albertina mengungkap jumlah tersebut masih bisa bertambah sesuai dengan proses yang berjalan.

61