Home Hukum Kejagung Sita Pandawa Water World Milik Bentjok di Sukoharjo

Kejagung Sita Pandawa Water World Milik Bentjok di Sukoharjo

Sukoharjo, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang berada di Kabupaten Sukoharjo. Aset ini diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kali ini, sita eksekusi aset milik Benny Tjokro dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terhadap tempat wisata air Pandawa Water World di Jalan Cemara Raya, Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Hal itu diketahui pada, Rabu (26/7/2023), di mana terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam. Dari pantauan di lokasi, terdapat lebih dari lima papan berdiri menghadap jalan.

Nampak masih ada aktivitas di area wisata air tersebut. Bahkan hingga sore ini masih terpasang papan yang menunjukkan bahwa tempat wisata itu masih dibuka untuk umum. Salah satu satpam mengaku tidak tahu persis kapan papan tersebut dipasang. 

Tempat wisata air bertema pewayangan Mahabharata yang diresmikan pada, 22 Desember 2007 silam itu, kemungkinan akan berhenti beroperasi, alias tutup. Termasuk GOR Pandawa yang biasanya digunakan untuk tempat olah raga tenis dan futsal juga turut dipasang papan penyitaan.

Kasipidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono saat ditemui membenarkan adanya sita eksekusi aset Benny Tjokro terpidana kasus korupsi tersebut. Secara resmi serah terima titip aset akan dilakukan di Kejari Surakarta pada, Kamis besok (27/7/2023).

"Kasus ini kan terkait perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan [serah terima titip aset] besok itu dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," kata Bekti, Rabu (26/7/2023).

Bekti menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada 2021 lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset sebuah hotel di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Penyitaan itu juga dalam kasus dan terpidana yang sama, yaitu Benny Tjokro terkait korupsi Jiwasraya dan Asabri.

"Memang benar dalam kegiatan sita eksekusi oleh Kejagung besuk itu, aset akan dititipkan kepada masing-masing desa dan kecamatan sesuai keberadaan lokasinya," kata dia.

Menurut Bekti, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Bentjok dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.

"Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya. Untuk yang di Sukoharjo ada 4 lokasi di empat desa, yaitu Telukan, Madegondo, Langenharjo, dan Gedangan. Semua di Kecamatan Grogol salah satunya Pandawa Water World itu," tandasnya.

201