Home Hukum Kejari Abdya Sita dan Titipkan Kebun Sawit 4.847 Ha PT Cemerlang Abadi terkait Korupsi

Kejari Abdya Sita dan Titipkan Kebun Sawit 4.847 Ha PT Cemerlang Abadi terkait Korupsi

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menitipkan kebun kelapa sawit seluas 4.847,18 hektare (Ha) beserta segala sesuatu yang ada di atasnya kepada PT Perkebunan Nusantara I. Kebun tersebut disita dari PT Cemerlang Abadi.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Heru Widjarmiko, dalam keterangan pers diterima pada Jumat (28/7), menyampaikan, kebun sawit ribuan hektare ini merupakan barang bukti atau barang sitaan.

“Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, penitipan kebun kelapa sawit tersebut dilakukan dalam rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada pekan ini.

“Kebun kelapa sawit tersebut berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh,” ujarnya.

Adapun penyitaan dilaksanakan kebun sawit ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/ Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023.

Sedangkan hasil rapat tersebut adalah pihak PT Perkebunan Nusantara I, nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT Cemerlang Abadi dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan.

Selain itu, telah dirumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draf penitipan. Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I, yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN).

“Dasar pertimbangan menitipkan barang bukti adalah untuk memastikan luas lahan dimaksud serta mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan,” kata dia.

Pasalnya, lanjut Heru, masih terdapat karyawan atau pekerja yang masih bekerja di perkebunan tersebut. Oleh karenanya, selama proses penyidikan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejati Aceh dan jajarannya, yakni Asisten Tindak Pidana Khusus dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Kajari Aceh Barat Daya , dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Bagian Tanaman PT Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT Perkebunan Nusantara I.

297