Home Sumbagsel Ribuan Warga Muba Tuntut Bupati Legalkan Penyulingan Minyak

Ribuan Warga Muba Tuntut Bupati Legalkan Penyulingan Minyak

Musi Banyuasin, Gatra.com – Ribuan massa dari Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Muba, Kamis (27/7/2023).

Aksi damai yang dilakukan dalam upaya meminta solusi kepada Pemkab Muba terhadap kelangsungan hidup warga yang bergantung pada penyulingan minyak.

Aksi damai tersebut dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang berasal dari kecamatan yang ada tempat penyulingan minyak, mulai dari Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Lawang Wetan, Plakat Tinggi, Batanghari Leko, Keluang, Sungai Lilin, dan Bayung Lencir.

Ketua Umum PPMM, Redi Gustro, mengatakan, pihaknya meminta Pemkab Muba memberikan perlindungan kepada penyulingan minyak karena ada 3.500 jiwa yang hidup dari penyulingan minyak di Muba.

"Kita selaku pengusaha penyulingan selama ini dihantui perasaan takut dan resah, di mana katanya akan ditutup dan ditertibkan. Maka itu kami mengadu pada Pemda minta perlindungan dan keamanan agar tenang dalam melakukan kegiatan," ujarnya.

Ia menyebutkan, selesai pertemuan tersebut pihaknya akan melaksanakan aktivitas kembali. Pihaknya berharap Pemda bersama aparat penegak hukum dapat memberikan solusi masalah ini kepada masyarakat.

"Untungnya Pemkab mau menerima aspirasi kami, namun tak cukup di sini saja. Kami sangat bergantung pada minyak tersebut dan mohon segera atur regulasi agar tindakan kami ini tidak ilegal," cetusnya.

Pj Bupati Muba, Apriyadi, usai menerima 10 orang perwakilan massa PPMM mengatakan, pihaknya telah menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan mereka tersebut melanggar.

"Fungsi kami pemerintah ini menegakkan aturan dan menjaga keamanan, jangan sampai konflik anarkis terjadi. Tidak ada izin atas praktik penyulingan yang dilakukan, namun pemerintah memaklumi karena itu tuntutan kehidupan dan ekonomi," kata Apriyadi.

Terkait penyulingan minyak yang ada, Apriyadi menegaskan jangan ada lagi penambahan tempat-tempat penyulingan minyak yang baru. Mengenai penampungan yang disampaikan oleh masyarakat, Pemkab Muba tentunnya tidak bisa melakukan hal tersebut karena yang memiliki wewenang adalah Kementerian ESDM.

"Terkait permintaan masyarakat untuk diberikan ruang dalam melaksanakan penyulingan minyak akan kita tampung dan disampaikan ke Kementerian ESDM. Kami juga meminta kepada APH dalam bertindak arif dalam melakukan tindakan, apalagi sebentar lagi akan memasuki tahun politik," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, menanggapi aksi damai yang dilakukan PPMM tersebut. Pihaknya mengajak duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

"Tujuan kita ialah harkamtibmas di Kabupaten Muba, mengenai pemasalahan hukum mengenai aturan sedang dibawa oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Jadi kita memfasilitasi massa dari PPMM ini bertemu kepada Bupati secara langsung," tutupnya.

105