Home Hukum Bareksrim Tetapkan Dua Tersangka ASN Kemenperin dan Bea Cukai Dalam Kasus IMEI

Bareksrim Tetapkan Dua Tersangka ASN Kemenperin dan Bea Cukai Dalam Kasus IMEI

Jakarta, Gatra.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka atas pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).

Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel, baik pada Android maupun i-Phone.

IMEI berfungsi mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

“Kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).

Kabareskrim menyebut, total tersangka dalam kasus ini ada enam orang. Dua di antaranya oknum ASN tersebut. Dia mengatakan, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal. “Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” ujar Wahyu.

Menurut dia, kasus ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR).

Menurut dia, pendaftaran IMEI ilegal itu terjadi pada 10-20 Oktober 2022. “Telah terjadi pengunggahan IMEI kedalam sistem CEIR milik Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucap dia.

Selain itu, menurutnya, ada akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI tidak sah dengan mengatasnamakan Kemenperin.

“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tutur dia.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 15 saksi dan empat saksi ahli. Diduga, kerugian negara yang diakibatkan akibat pendaftaran 191.995 IMEI ilegal itu mencapai Rp 353 miliar.

“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu.

Para pelaku dipersangkakan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

43