Home Hukum Mantan Asbin Kejati NTT jadi Tersangka Korupsi di Kejagung, Langsung Ditahan

Mantan Asbin Kejati NTT jadi Tersangka Korupsi di Kejagung, Langsung Ditahan

Kupang, Gatra.com - Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng bernama Fahrur Rozi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Fahrur Rozi juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Pembinaan Kejati NTT pada tahun 2016.

Penetapan tersangka terhadap Fahrur Rozi tersebut dikemukakan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada 1 Agustus 2023.

Kepala Puspenkum Kejagung dalam siaran pers, menyampaikan, penetapan tersangka kepada Fahrur Rozi itu berkait dengan penyidikan atas dugaan penerimaan hadiah atau janji sejak tahun 2006 sampai tahun 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fahrur Rozi langsung ditahan. Selain Fahrur Rozi, penyidik Kejagung juga menetapkan Dirut CV Aneka Ilmu, H Suwanto sebagai tersangka.

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi diduga telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 sampai dengan 2019.

Penerimaan itu bersumber dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama, H. Suwanto dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500.

Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Fahrus Rozi kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Fahrur Rozi dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000.

Pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur Rozi.

Karena senyatanya Fahrur Rozi berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Adapun peran tersangka Fahrur Rozi yaitu pada tahun 2018 saat Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

Pinjaman modal usaha diduga hanya sebagai modus tersangka Fahrur Rozi untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee.

Diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007 tersangka H. Suwanto selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut.

Namun tersangka Fahrur Rozi tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.

Dengan adanya peran tersangka Fahrur Rozi tersebut, telah menguntungkan tersangka H. Suwanto selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku.

Dan tersangka Fahrur Rozi diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.

Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka Fahrur Rozi selaku Jaksa.

Yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.

Adapun dugaan perbuatan Fahrur Rozi sebagaimana diuraikan di atas tersebut diduga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dugaan perbuatan H. Suwanto diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketut Sumedana menerangkan, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi berjumlah lima orang.

Kemudian, penahanan terhadap mantan Kajari Buleleng dan Diruv CV Aneka Ilmu tersebut terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.

Dalam proses penanganan perkara, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S.

Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Fahrur Rozi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka H. Suwanto di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.

213