Home Hukum Rocky Gerung Dilaporkan DPP PDIP ke Bareskrim Polri

Rocky Gerung Dilaporkan DPP PDIP ke Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

"Maksud kedatangan kami ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," ujar anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L. Tobing, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

Johannes mengatakan, pelaporan tersebut sengaja dilakukan buntut dari pernyataan Rocky sebelumnya terkait Presiden Jokowi dinilai masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia menjelaskan, salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Jokowi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya, terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) guna mempertahankan legasinya.

"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ, ada berita bohongnya dia di situ," tuturnya.

Dalam pelaporan tersebut, Johannes mengatakan, pihaknya juga turut membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan yang nantinya diserahkan ke pihak kepolisian.

Ia juga memastikan tidak ada perintah langsung dari Jokowi untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri. Meski begitu dikarenakan Jokowi yang merupakan Kader PDIP, maka ia menilai sudah sepantasnya pelaporan dilakukan oleh tim hukum.

"Bapak Presiden Jokowi inikan kader PDIP. Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," tuturnya.

"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Rocky gerung harus bertanggung jawab atas perkataannya," ujar dia.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No .1 Tahun 1946.

112