Home Gaya Hidup KSP Orkestrasi 82 Program Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial, Apa Manfaatnya?

KSP Orkestrasi 82 Program Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial, Apa Manfaatnya?

Jakarta, Gatra.com - Kantor Staf Presiden (KSP) yang dikepalai Moeldoko, bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kehutanan mengorkestrasi integrasi 82 program pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial lintas kementerian dan BUMN tahap satu untuk Sumatera Utara.

Integrasi 82 program tersebut merupakan bentuk implementasi Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 30 Mei 2023.

"Kantor Staf Presiden menjalankan dan mewujudkan arahan Presiden agar lahan yang sudah diberikan sertifikat juga diberdayakan. Presiden sangat menginginkan kerja-kerja para Menteri untuk memberikan penguatan pada penerima SK Perhutanan Sosial. Untuk itu, harapannya dengan Perpres (No.28 Tahun 2023) ini sinergi pusat dan daerah bisa cepat terlaksana," ujar Moeldoko dalam keterangannya yang diterima, Rabu (2/8/2023).

Dalam agenda Festival Perhutanan Sosial itu, Moeldoko juga tampak mengunjungi sejumlah booth UMKM binaan BUMN yang memajang sejumlah produk yang ditampilkan.

Kata Moeldoko, integrasi yang diorkestrasi KSP bersama Kemenko Marves merupakan tindak lanjut pascakunjungan Presiden ke Kabupaten Humbanghasundutan 3 Februari 2022 dalam penyerahan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria atau TORA kepada masyarakat di Humbang Hasundutan, serta berdasarkan rapat kabinet terbatas pada tanggal 3 Januari 2023.

Dimana, dalam kunjungan tersebut, Presiden Jokowi mengarahkan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan sudah diberikan sesegera mungkin.

Di tengah kegiatan pelaksanaan Festival Perhutanan Sosial itu, Kepala Staf Kepresidenan juga memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran serta keterlibatan para Kementerian/Lembaga dan BUMN dalam memberikan pemberdayaan bagi masyarakat perhutanan sosial.

Festival Perhutanan Sosial dihadiri ribuan masyarakat, dan diramaikan oleh talenta UMKM binaan Pemda, Kementerian dan BUMN, serta masyarakat penerima manfaat SK Perhutanan Sosial, dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Tapanuli Utara.

Integrasi 82 Program Pemberdayaan Perhutanan Sosial merupakan hasil kolaborasi dan sinergi pemberdayaan dari empat Kementerian yaitu KLHK dengan 15 kegiatan, Kementerian Pertanian dengan 14 kegiatan, Kementerian Koperasi dan UKM dengan 8 kegiatan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan 3 kegiatan serta lima BUMN antara lain PLN dengan 17 kegiatan, Hutama Karya dengan 2 kegiatan, BRI dengan 9 kegiatan, Pupuk Indonesia Holding Company dengan 9 kegiatan dan Indonesia Financial Group dengan 5 kegiatan.

"Sinergi ini merupakan bentuk kontribusi pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah/Provinsi dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kapasitas Perhutanan Sosial dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat, terutama bagi 626 KK perhutanan sosial di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Tapanuli Utara. Integrasi Pemberdayaan Lintas Kementerian/Lembaga ini sangat baik menjadi model kolaborasi pemberdayaan masyarakat, terutama dengan Perhutanan Sosial yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional," sebutnya.

Sementara, sejumlah bentuk program pemberdayaan yang diberikan oleh para mitra pemberdayaan antara lain berupa bantuan bibit tanaman serta pendampingannya, bantuan bibit ternak, bantuan alat produksi pertanian sesuai kebutuhan kelompok usaha perhutanan sosial, peningkatan keterampilan masyarakat dalam bentuk pelatihan, hingga pembangunan akses jalan tani.

Integrasi program pemberdayaan yang diberikan tersebut didapatkan berdasarkan pemetaan sosial yang dilakukan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait, dengan orkestrasi pemetaan program eksisting yang terdapat pada Kementerian dan BUMN oleh Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Di sela acara Festival Perhutanan Sosial tersebut juga dilakukan peluncuran Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI bersama Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenko Marves, Deputi II Bidang Pembangunan Manusia KSP, Sales Branch Manager Sumatera Utara Pertamina dan General Manager Unit Induk Distribusi Sumatera Utara PLN, bersama jajaran Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian dan Direksi BUMN yang hadir.

Menteri Koordinator Bidang Maritim juga sangat mengapresiasi Integrasi Pemberdayaan Perhutanan Sosial yang dilakukan lintas Kementerian dan BUMN dan berharap agar integrasi pemberdayaan perhutanan sosial ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima manfaat dan dapat menjadi penopang yang kuat dalam peningkatan produktifitas perekonomian masyarakat ke depannya.

Merujuk pada Perpres No 28 tahun 2023, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Secara spesifik ditekankan bahwa Perpres ini menjadi acuan bagi Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi serta integrasi program dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait, baik terkait pengelolaan Perhutanan Sosial termasuk di dalamnya Rehabilitasi Hutan Lahan atau RHL serta pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development atau IAD.

17