Home Nasional Soal Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres Serahkan ke MK

Soal Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres Serahkan ke MK

Sebatik, Gatra.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.

"Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya serahkan kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Wapres usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As'adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis, (30/8).

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Setuju Turunkan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Respon Pengamat

Wapres menjawab pertanyaan wartawan terkait uji materi aturan tentang batas usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu, yang diminta Pemohon dari sejumlah unsur, agar dikembalikan dari saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun.

Wapres juga menyebut bahwa sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK.

Pemerintah, katanya, hanya dapat mengikuti apapun putusan MK itu, karena Keputusan MK sudah final dan mengikat.

19