Home Nasional Aliansi Pemuda NTT Demonstrasi Tangkap dan Proses Hukum Rocky Gerung

Aliansi Pemuda NTT Demonstrasi Tangkap dan Proses Hukum Rocky Gerung

Kupang, Gatra.com - Aliansi pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Garda Triple X Flobamora melakukan aksi demonstrasi menuntut Rocky Gerung bertanggung jawab atas penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai simbol Negara Indonesia.

Dalam demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Gubernur dan DPRD NTT tanggal 3 Agustus 2023 itu, Garda Triple X Flobamora minta aparat penegak hukum segera menanagkap dan menahan Rocky Gerung.

Para demonstran membawa sejumlah atribut bertuliskan "NTT Kota Kasih, Adili Rocky Gerung Penghina Simbol Negara, Biang Provokator Bangsa, Penghancur Marwah Negara". Ada juga poster yang bertuliskan "NTT Tolak Rocky Gerung ".

"Ini aksi spontanitas kami atas apa yang telah dilakukan oleh seorang publik figur dan juga akademisi Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi," kata Koordinator Aksi, Randy Kaimana, kepada media.

Menurut Randy, ucapan Rocky Gerung saat berbicara di depan massa buruh beberapa waktu lalu sangat tidak etis dan menghina Presiden RI Jokowi.

Ucapan Rocky Gerung juga dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi membuat perpecahan di tengah masyarakat Indonesia.

"Kita tidak mau statement liar yang tidak etis, apalagi terhadap simbol negara ini memprovokasi dan memecah belah masyarakat," tandasnya.

Karena itu, Aliansi Masyarakat Menggugat menuntut Rocky Gerung diproses hukum agar permasalahan tersebut memberikan pelajaran berdemokrasi bagi seluruh warga negara.

"Kita punya hak untuk berdemokrasi dengan sangat merdeka. Tapi kemerdekaan itu wajib dipertanggungjawabkan. Sehingga kasus ini harus diproses hukum agar jadi pelajaran untuk semua warga negara," tegas Randy.

“Aksi yang kami lakukan ini adalah kami menuntut keras agar Rocky Gerung harus ditangkap atas penghinaan kepada Bapak Presiden. Kami minta Polri lanagsung proses dan tahan Rocky Gerung,“ Narki Hari, salah satu demonstran menimpali.

Dalam aksi tersebut mereka membacakan tujuh pernyataan sikap Garda Triple X Flobamora atas penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh Rocky Gerung yakni:

1. Kami Garda Triple X Flobamora mengutuk keras perbuatan Rocky Gerung yang telah menghina Presiden Jokowi sebagai simbol negara. Bahwa Presiden dipilih oleh rakyat secara demokratis oleh karenanya penghinaan terhadap Presiden Jokowi sebagai simbol Negara Republik Indonesia dengan kata “Bajingan” merupakan penghinaan kepada seluruh rakyat Indonesia.

2. Bahwa Presiden Jokowi merupakan Bapak Bangsa Indonesia yang telah memberikan pengabdian total kepada Bangsa Indonesia dalam kurun waktu 9 tahun untuk membangun bangsa. Penghinaan oleh Rocky Gerung kepada Bapak Bangsa di penghujung masa baktinya telah melukai hati dan perasaan kami Garda Triple X Flobamora sebagai bagian dari anak bangsa Indonesia.

3. Kata “Bajingan” yang keluar dari mulut seorang Rocky Gerung jelas ditujukan kepada diri Presiden Jokowi. Bajingan dapat diartikan sebagai Penjahat. Oleh karena itu, Rocky Gerung harus dapat membuktikan bahwa Presiden Jokowi adalah seorang penjahat, jika tidak maka dengan ini kami Garda Triple X Flobamora menuntut pertanggungjawaban Rocky Gerung di hadapan hukum.

4. Bahwa penghinaan terhadap diri Presiden apalagi yang disampaikan secara terbuka dan ditonton oleh banyak orang dan pula telah tersebar secara masif melalui media merupakan delik pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum kepada si pelaku. Maka pada kesempatan ini pula, kami Garda Triple X Flobamora mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar segera memanggil Rocky Gerung untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana.

5. Bahwa apabila seseorang seperti Rocky Gerung tidak dihukum setelah menghina Presiden Jokowi sebagai simbol negara dan Bapak Bangsa, maka itu sama halnya negara telah melegitimasi perbuatan pidana penghinaan terhadap diri presiden yang tentunya akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan Indonesia ke depan. Oleh karenanya kami Garda Triple X Flobamora tidak ingin anak cucu Bangsa Indonesia beranggapan bahwa Bajingan adalah kata yang pantas diucapkan. Maka, proses hukum adalah harga mati yang harus dilakukan terhadap Rocky Gerung.

6. Bahwa seorang Rocky Gerung tentu sangat paham bahwa antara menghina dan mengkritik adalah dua hal yang sangat berbeda secara fundamental. Kritik adalah ekspresi sikap yang bertujuan pada perubahan yang lebih baik dengan cara yang baik tentunya sedangkan menghina adalah perbuatan tercela baik secara norma adat, kesopanan, agama, maupun hukum. Menghina adalah perbuatan kontra produktif dengan mengkritik, maka atas dasar inilah kami Garda Triple X Flobamora mendesak Rocky Gerung untuk mencabut kembali kata kata yang tidak pantas tersebut dan berani mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

7. Bahwa kami Garda Triple X Flobamora sebagai bagian dari anak bangsa Indonesia dan bagian dari rakyat Indonesia, dengan ini menyatakan sikap siap mengawal proses hukum terhadap Rocky Gerung dari awal sampai akhir agar menjadi pembelajaran penting dalam bernegara bahwa setiap orang sama di hadapan hukum, termasuk Presiden Jokowi dan Rocky Gerung. Maka Rocki Gerung yang sudah terlanjur berani menghina Presiden Jokowi juga harus berani bertanggung jawab. Itulah prinsip hukum yang paling sederhana yang kami pahami. 

171