Home Hukum DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Aceh

DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Aceh

Aceh, Gatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Jumat (4/8).

Sidang dengan perkara Nomor 94-PKE-DKPP/VII/2023 digelar di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, dengan agenda pembacaan dalil aduan Pengadu dan jawaban bantahan Teradu, serta permintaan keterangan dari para saksi pengadu serta teradu.

Sidang dugaan pelanggaran KEPP, dipimpin Ketua Majelis atau Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan Anggota Majelis atau TPD Provinsi Aceh unsur masyarakat, Teuku Kemal Fasya, dan Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Majelis/TPD Provinsi Aceh unsur Bawaslu.

Perkara dugaan pelanggaran KEPP tersebut diadukan atau dilaporkan oleh Abdullah dan Maripatua Purba selaku pengadu. Ia mengadukan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Ali Nurdin sebagai Teradu.

Dalam pengaduannya, Teradu Ali Nurdin diduga melakukan perkawinan atau nikah dengan sesama penyelenggara pemilu, yaitu anggota Panwascam Kutapanjang, Heni Septia Adinda.

Bahkan, Teradu yang merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues itu diduga sebelum melakukan perkawinan atau pernikahan, telah membawa kabur anggota Panwascam Heni Septia selama dua hari dua malam di luar tugas kerja sebagai penyelenggara pemilu.

Sidang dugaan pelanggaran KEPP diawali dengan pembacaan dalil aduannya dari pengadu, yakni Abdullah dan Maripatua Purba.

"Saudara pengadu untuk membacakan dalil aduannya," ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam persidangan.

Kemudian Pengadu Abdullah membacakan pokok aduannya, sebelum melakukan perkawinan, Ali Nurdin membawa anggota Panwascam Kutapanjang, Heni Septia Adinda selama dua hari 2 malam, yang disebut pengadu melakukan kunjungan ke Lhokseumawe.

"Saat itu, saudari Heni Septia berstatus masih gadis atau perawan. Kedua penyelenggara pemilu keluar dari kantor di luar tugas pekerjaan," kata pengadu Abdullah dalam pokok dalil aduannya di persidangan.

Lebih lanjut dikatakan Abdullah bahwa Ali Nurdin sebagai teradu menikahi Heni Septia sebagai anggota Panwascam Kutapanjang pada Minggu, 30 April 2003 di Desa Kutapanjang. Pada saat itu, keduanya masih tercatat sebagai anggota penyelenggara pemilu.

Bahkan telah dilaksanakan resepsi pernikahan pada tanggal 7 Juni 2023. Sebelumnya, pada 28 April 2023, Heni Septia Adinda selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang, mengajukan surat pengunduran diri. Surat tersebut ditujukan Kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues.

Menurut pengadu, surat pengunduran diri tersebut untuk menghindari pelanggaran kode etik. Atas adanya surat pengunduran diri tersebut, kemudian pada 4 Mei 2023, Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Heni sebagai Anggota Panwascam Kutapanjang.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, teradu Ali Nurdin membantah tuduhan yang didalilkan oleh pengadu Abdullah dan Maripatua Purba terkait laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 1034/PS.DKPP/SET-04/VII/2023 berdasarkan surat Panggilan Sidang pada 26 Juli 2023.

"Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dilaporkan oleh Pengadu, kecuali dalil-dalil yang Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini dan di dalam persidangan," ucap Ali Nurdin di dalam persidangan dalam menjawab bantahannya.

Ali Nurdin mengatakan sebelum menanggapi ke pokok jawaban, mohon perkenan Majelis Pemeriksa DKPP dan TPD Aceh, untuk mempertanyakan kepentingan hukum para pengadu dalam perkara ini yang menurut teradu tidak ada kerugian baik materil maupun immateril bagi para Pengadu dengan adanya pernikahan Teradu.

Namun, Ali Nurdin mengaku adanya pernikahan dengan Heni Septia, karena status dirinya telah bercerai dengan istri pertamanya.

"Mengenai pokok perkara bahwa benar Teradu secara resmi berstatus cerai hidup sejak tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang-Sumatera Utara," paparnya.

Meski demikian, Ali Nurdin menanggapi pokok aduan yang diajukan para pengadu. Kata dia, bahwa Teradu menikah dengan sesama anggota Panwaslih adalah tidak benar.

"Dikarenakan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues yakni Saya [Teradu], Sdr. Sulaiman dan Sdri Hajizah Ritonga masing-masing berstatus sudah menikah dan berkeluarga," tegasnya.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

144