Home Hukum Pascavonis Hakim Nyabu, KY: MKH Segera Sidangkan 7 Oknum Hakim

Pascavonis Hakim Nyabu, KY: MKH Segera Sidangkan 7 Oknum Hakim

Yogyakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, mengatakan, ada sekitar 7 perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim yang segera disidangkan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbiutung, Danu Arman, karena nyabu di ruang kerjanya.

“Kalau enggak salah ada 7 lagi [perkara pelangaran kode etik hakim] MKH, kalau enggak salah tanggal 10 atau 8, Prof. Mukti [Fajar Nur Dewata] salah satunya ada persidangan Majelis Kehormatan Hakim, ini pekerjaan berat,” katanya di Yogyakarta pada Jumat malam (4/8).

Ia menyampaikan, persoalan-persoalan tersebut sangat berat, namun KY dan Mahakamah Agung (MA) harus tegas menindak oknum hakim yang melanggar pedoman prilaku hakim dan berbagai ketentuan undang-undang.

“Kewenangan hakim melalui MKH. Yang terakhir cukup heboh, KY yang 7 orang secara kelembagaan sampai pada kesimpulan hakim nyabu harus kita berhentikan. Berat itu karena beliau berasal dari keluarga yang baik, tapi kita tidak menolerir, KY mengambil risiko” ujarnya.

Sedangkan saat ditanya soal perkara dan nama oknum hakim yang akan disidangkan di MKH, orang nomor satu di KY tersebut menolak menyampaikannya.

“MKH itu terbuka untuk umum, silakan datang. Monggo datang, gali yang mendalam,” ujarnya.

Ia mempersilakan jurnalis meliput karena selain menunjukkan tindakan tegas terhadap oknum hakim jika melanggar hukum juga untuk memperkenalkan MKH.

“Ini sekalian mengenalkan MKH, seakan-akan MKH ini tertutup, enggak. Ini terbuka kayak sidang biasa. Kalau kemarin hakim narkonba itu datang, seru itu,” ujarnya.

Ia menyampaikan, bertindak sebagai ketua MKH dalam perkara etik oknum hakim yang mengonsumsi Narkotika jenis sabu ini. “Daripada ditunda-tunda, sini saya jadi ketua hakimnya, kalau tidak, itu enggak akan putus-putus,” ucapnya.

32