Home Ekonomi Bappebti Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp66,44 Triliun

Bappebti Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp66,44 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatatkan nilai transaksi aset kripto dari periode Januari hingga Juni 2023 mencapai Rp66,44 triliun. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan, sampai saat ini jumlah pelanggan aset kripto mencapai 17,54 juta pelanggan dan sebanyak 30 calon pedagang fisik aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar Bappebti.

Hal tersebut setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan bursa kripto dan membentuk ekosistem perdagangan aset kripto melalui bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 28 Juli 2023 lalu. Menurut Didid, pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti konkret bahwa pemerintah hadir dalam upaya pengembangan perdagangan aset kripto.

"Pemerintah hadir artinya memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kepastian berusaha. Kami berkomitmen mengawasi dan mengevaluasi perjalanan tiga lembaga tersebut," kata Didid dalam keterangan resmi pada Sabtu (5/8).

Dengan terbentuknya ekosistem perdagangan aset kripto, lanjut Didid, akan mendorong inovasi produk-produk baru di industri ini. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan transaksi yang dapat menutup biaya transaksi di bursa kripto.

“Semua calon pedagang fisik aset kripto yang telah mendapat tanda daftar dari Bappebti harus menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai pedagang fisik aset kripto kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka. Hal ini berguna untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti,” jelas Didid.

Hal itu berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Bappebti No.203/BAPPEBTI/SE/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pelaksanaan Pemrosesan Layanan Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto dan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Adapun lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).

22