Home Hukum Kejagung Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang

Kejagung Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tim jaksa peneliti kasus dugaan penodaan agama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau dikenal dengan nama Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

“Jampidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta pada akhir pekan ini. 

Ia menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menyiapkan tim jaksa peneliti setelah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Panji Gumilang.

Sebelumnya, Jampidum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023.

Penetapan tersangka Panji Gumilang ini dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat (Jabar), serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

47