Home Info Beacukai Lima Kabupaten di Jawa Timur Jadi Target Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Lima Kabupaten di Jawa Timur Jadi Target Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Upaya preventif dalam meminimalisasi peredaran rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai, salah satunya dengan menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di tengah masyarakat. Di Jawa Timur, selama bulan Juli 2023, unit-unit vertikal Bea Cukai turun langsung mengedukasi masyarakat di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Gresik, Pamekasan akan bahaya rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Senin (07/08) mengatakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di lima kabupaten di Jawa Timur tersebut merupakan wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum. 

"Jawa Timur adalah daerah dengan perkebunan tembakau yang luas, terdapat banyak industri hasil tembakau, serta tingkat konsumsi rokok masyarakatnya tinggi. Oleh karena itu, Jawa Timur menerima porsi alokasi DBH CHT paling besar di indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, alokasi DBH CHT untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp3,07 triliun. Salah satu pemanfaatan DBH CHT di bidang hukum adalah sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai dan pemerintah daerah. Kami menyasar kelompok tani, pedagang rokok eceran, tokoh masyarakat, pemuka agama, perangkat daerah, dan masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal di wilayah masing-masing," ujarnya.


Ia menyebutkan pada tanggal 24-30 Juli 2023 lalu, Bea Cukai Probolinggo menggelar sosialisasi di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang. Sosialisasi serupa digelar Bea Cukai Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan di Kabupaten Pasuruan pada 25 dan 27 Juli 2023. Materi yang dipaparkan di antaranya ketentuan di bidang cukai, sifat dan karaterikstik barang kena cukai, jenis barang terkena cukai, serta dampak negatif rokok ilegal bagi sektor perekonomian nasional. 

Sementara itu, di Kabupaten Bangkalan pada 26-27 Juli 2023, Bea Cukai Madura juga mengedukasi masyarakat akan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasi tersebut menyasar para satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) desa khususnya di Desa Sobih dan Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Materi yang diangkat mulai dari tugas dan fungsi Bea Cukai hingga ciri-ciri rokok ilegal. 

"Di setiap sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, kami ingin masyarakat paham dan kenal ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tidak sesuai personifikasi, rokok yang dilekati pita cukai namun salah peruntukan, serta rokok yang dilekati pita cukai bekas. Hal ini agar masyarakat dapat mudah mengenali dan menghindari dari memperjualbelikan serta mengonsumsi rokok ilegal," tambah Encep.

Tak hanya menggelar sosialisasi secara luring, Bea Cukai juga memanfaatkan siaran radio untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal. Seperti yang dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I dengan melaksanakan talkshow Stop Peredaran Rokok Ilegal Berperan Sehatkan Masyarakat di Radio Suara Giri FM Gresik pada 26 Juli 2023. Bukan cuma menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, talkshow ini juga mengundang perwakilan Satpol PP Provinsi Jatim dan PWI Jawa Timur. 

“Kerja sama dengan Satpol PP selaku perangkat daerah yang bertugas memelihara ketertiban umum di daerah akan terus kami galakkan. Mengingat Satpol PP merupakan salah satu instansi yang mendukung upaya Bea Cukai dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pendekatan ke masyarakat bisa bermacam-macam, termasuk sosialisasi melalui radio untuk warga Kabupaten Gresik," kata Encep.

Ia pun menyampaikan harapannya dari gelaran sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini. "Masyarakat berperan penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan menurunkan angka produksi dan peredaran rokok ilegal, akan tercipta ekosistem usaha yang adil bagi perusahaan rokok yang telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta mengoptimalkan pembangunan daerah dari dukungan DBH CHT. Semoga gelaran sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan cukai dan membangun kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal," tutup Encep.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI