Home Regional Dihadiri Masyayikh, MPC MP3I Kabupaten Kudus Dilantik

Dihadiri Masyayikh, MPC MP3I Kabupaten Kudus Dilantik

Kudus, Gatra.com - Majelis Pengurus Cabang (MPC) Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masa khidmat 2023 – 2028, resmi dilantik. Pelantikan digelar di Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Bendan, Senin (7/8).

Deretan masyayikh dan tokoh publik hadir pada kesempatan itu, antara lain KH M Ulil Albab Arwani, Dr KH As'ad Said Ali, KH A Badawi Basyir, KH Hasan Fauzi Ms, KH M Zaim Ahmad Ma'shoem, dan KH Sholahuddin Shodaqah.

Baca Juga: MQKN Jadi Potret Indonesia Mainkan Peran Penting Kemajuan Ilmu Keagamaan di Level Global

Hadir pula KH Ma’ruf Lc, KH Arifin Noor, KH M Mujib Muhammad, KH Hafid Asnawi, H Syafi’i (Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus) mewakili Bupati Kudus H Hartopo, serta Iptu Subkhan (Kapolsek Kudus Kota).

Jajaran kepengurusan MPC MP3I Kabupaten Kudus itu dilantik oleh KH M Zaim Ahmad Ma'shoem dari Pengurus Pusat MP3I. pelantikan dilangsungkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: MPP.11.11/005/A.1/SK/VI/2023 tentang pengesahan MPC MP3I Kabupaten Kudus Masa Khidmat 2023 - 2028.

SK itu diterbitkan pada 8 Dzulhijjah 1444 H/ 27 Juli 2023 M yang ditandatangani oleh Habib Umar Muthahar (ketua majelis pembina), KH A Badawi Basyir (sekretaris majelis), KH M Zaim A Ma'shoem (ketua umum) dan Dr KH Shofiyullah Muzammil (sekretaris jendral).

Dr KH As'ad Said Ali menyampaikan beragam pandanganya mengenai keagamaan dan kebangsaan, termasuk salah satunya adalah soal demokrasi.

Dia menyitir pernyataan yang pernah disampaikan oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), bahwa demokrasi bukanlah “budaya” bangsa Indonesia, tetapi itu baik. “Demokrasi akan berjalan dengan baik, jika dijalankan dengan nilai-nilai budaya kita,” ujarnya.

Adapun KH A Badawi Basyir, menyampaikan pentingnya musyawarah. “Musyawarah itu senjatanya umat Nabi Muhammad. Musyawarah itu tidak hanya mencari yang benar, tetapi mencari maslahah,” tuturnya, yang kemudian menutup pemberian ijazah kepada para undangan yang hadir.

46