Home Hukum Tak Lagi Narapidana, Bharada E Dapat Cuti Bersyarat Sejak 4 Agustus

Tak Lagi Narapidana, Bharada E Dapat Cuti Bersyarat Sejak 4 Agustus

Jakarta, Gatra.com - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E dikabarkan tengah menjalankan program cuti bersyarat. Bharada E tak lagi menyandang status sebagai narapidana atas kasus pembunuhan tersebut.

"Tanggal 4 agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Rika Aprianti, ketika dihubungi pada Selasa (8/8).

Rika menjelaskan, cuti bersyarat tersebut diberikan Kemenkumham kepada Bharada E itu berdurasi enam bulan. Hal tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114.

Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Akan Jalani Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas (balai pemasyarakatan) wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ucap Rika.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Putusan terhadap Bharada E pun menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa tidak mengambil upaya banding selama tujuh hari masa pikir-pikir berlalu.

Bharada E menjadi terdakwa dengan vonis pidana terendah dibanding empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo yang diputus pidana mati, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun bui, Kuat Ma'ruf yang dipenjara 15 tahun, dan Ricky Rizal yang dihukum 13 tahun bui.

Baca Juga: Tok! Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi

Namun demikian, pengadilan tingkat kasasi telah memutuskan untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan pada keempat terdakwa pada pengadilan di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding.

Pada hari ini, Selasa (8/8), Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo menjadi seumur hidup. Selain itu, MA juga mengubah masa kurungan Putri dan Kuat menjadi 10 tahun penjara, dan Ricky menjadi 8 tahun penjara.

35