Home Hukum Kejagung Segera Jebloskan Ferdy Sambo dkk ke Penjara

Kejagung Segera Jebloskan Ferdy Sambo dkk ke Penjara

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menjebloskan Ferdy Sambo dkk ke penjara lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah menerima salinan putusannya dari Mahkamah Agung (MA) yang mengorting vonis mereka.

“Tentu akan dieksekusi, tidak mungkin didiamkan karena satu bulan setelah putusan itu ada, kewajiban penuntut umum untuk melakukan eksekusi terhadap semua putusan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).

Namun demikian, lanjut Ketut, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) masih menunggu salinan lengkap putusan perkara Ferdy Sambo dkk dari MA.

“Kita masih menunggu salinan yang lengkap. Karena eksekusi itu kalau tidak lengkap nanti tidak akan diterima oleh lembaga pemasyarakatan, kita tunggu saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel belum menerima salinan putusan tersebut. Kejagung hanya baru mendapat?kan informasi dari pernyataan pihak MA.

“Ini baru informasi yang kami peroleh dari Biro Hukum MA,” ujarnya.

Begitupun ketika ditanya lapas mana yang akan menjadi tempat Ferdy Sambo dkk itu menjalani hukuman penjara, Ketut mengatakan, pihaknya belum menentukannya.

“Mengenai lapasnya, kami belum menentukan, kami melihat perkembangannya ke depan, nanti tergantung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengeksekusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Biro Hukum MA menyampaikan pada Selasa (8/8), menyampaikan, MA telah memutus kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun putusan perkara di tingkat kasasi ini, yakni Nomor: 813K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup, Nomor Perkara: 814K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara, Nomor Perkara: 815K/Pid/2023 atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara, dan Nomor Perkara: 816K/Pid/2023 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut,” kata Ketut.

88