Home Regional Kejari Geledah Rumah Kabid Dinsos Prabumulih, Penyidik Sempat Tak Diizinkan Masuk

Kejari Geledah Rumah Kabid Dinsos Prabumulih, Penyidik Sempat Tak Diizinkan Masuk

Prabumulih, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumsel menggeledah Kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan rumah salah satu Kabid Dinsos Prabumulih berinisial MU Selasa (8/8).

Alasan tim penyidik melakukan penggeledahan ke dua tempat tersebut terkait kasus korupsi terhadap penggelapan pada jabatan dalam kegiatan e-warung gotong royong, dari kemensos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk non tunai melalui dinas sosial tahun 2020 sampai 2022.

Bahkan Polsek Prabumulih Timur dilibatkan melakukan pendampingan pengamanan saat Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan di 2 lokasi tersebut.

Namun saat menggeledah rumah Kabid Dinsos tersebut, petugas sempat tak bisa masuk karena rumah terkunci. Bahkan saat didatangi kembali di pukul 15.00 WIB, rumah pun tak kunjung dibuka meskipun ada ART (Asisten Rumah Tangga) di dalam rumah.

Kasi Intel Ridho Saputra didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah beserta Ketua RT dan Ketua RW terpaksa harus membacakan pasal tentang melawan aparat hukum, dalam menjalankan tugas yang didengarkan oleh diduga ART yang ada di dalam rumah.

Hanya saja dari dalam rumah terdengar ART menjawab kunci tidak ada, sehingga petugas tak bisa membuka pintu. Tak lama kemudian, Kabid Dinsos pun datang ke rumah didampingi Kepala Dinsos kota Prabumulih, barulah, rumah bisa dibuka.

Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ridho Saputra mengatakan bahwa penggeledahan dimulai dari pukul 10.00 WIB. Personil dibagi dua tim, ada yang ke kantor Dinsos dan ada yang ke rumah ASN.

"Tim dibagi dua, ada yang dipimpin Kasi Intel ke rumah ASN dan ada yang dipimpin Kasi Pidsus ke kantor Dinsos Prabumulih. Kalau untuk di rumah penggeledahan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan yang di kantor dari pukul 10.00 hingga sore sudah selesai," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas membawa sejumlah dokumen dan dokumen elektronik.

"Dokumen terkait kasus korupsi e-warung berhasil disita dari penggeledahan ini. Dokumen tersebut akan kita periksa terkait dugaan tindak pidana korupsi," bebernya.

Selain itu, ada 13 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus e-warung di Dinsos Prabumulih ini. Pihak saksi dari bank juga akan dipangggil dan dimintai keterangan.

"Masih kita dalami dulu berapa kerugian negara dan siapa saja yang terlibat, kalau sudah selesai mungkin akan ada penetapan tersangka," jelasnya.

113