Home Hukum Satpam Gatal Oprek Purel Mabuk, Sudah Kena Tendang Terongnya Dikerangkeng Polisi Pula

Satpam Gatal Oprek Purel Mabuk, Sudah Kena Tendang Terongnya Dikerangkeng Polisi Pula

Ende, Gatra.com- Beny, 36 tahun, dan Saul, 38 tahun, security alias satpam tempat hiburan malam yang kriminal. Pagar makan tanaman, keduanya tega memperkosa sebut saja Linda alias L, 26 tahun, purel pub & karaoke Star One di Ende, NTT. Karena ulah itu, kini keduanya dikerangkeng di sel tahanan Polres Ende.

Peristiwa ini berawal pada Minggu (6/8) dinihari, sekira pukup 03.00 Wita, purel L ambruk akibat kebanyakan nenggak minuman beralkohol. Bukannya menolong, Beny dan Saul malah bikin L sebagai mainan. Semula dioprek tanpa perlawanan, eh tiba-tiba sadar. Aksi keduanya pun buyar.

Kapolres Ende AKBP I Gede Joni Mahardika melalui Kasat Rskrim Iptu Yance kadiaman membenarkan kasus tersebut. Dua anggota Security pub & karaoke Star One, Beny dan Saul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

“Begitu menerima laporan anggota kami langsung mengamankan dua tersangka, Beny dan Saul. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku kilaf telah melakukan persetubuhan terhadap purel L. Padahal sesuai fungsi tugas mereka, harus melindungi korban. Kini kasusnya sementara disidik unit PPA ,” kata Iptu Yance Kadiaman ( 9/8)

Iptu Yance menjelaskan aksi kedua pelaku dimulai saat rekan korban, Sina memanggil Saul untuk membantu korban L yang mabuk.

“Saul lalu masuk ke ruangan tempat korban, L tidur dan berusaha membangunkannya dengan memegang punggungnya. Namun korban tidak merespons. Pada saat yang sama, Beny juga datang untuk membantu. Keduanya sepakat untuk mengangkat tubuh korban membawanya ke mess pelayan bar. Ternyata didalam mess itu keduanya memperkosa dan mencabuli korban,” jelas Iptu Yance.

Saat usai beraksi lanjut Iptu Yance Saul masih mencium pipi L dan dan memegang bagian sensitifnya. Korban mendadak sadar dan mengetahui apa yang terjadi, lalu membela diri dengan menendang 'terong' Beny. "Beny dan Saul langsung melarikan diri dari ruangan mess pelayan bar,” kata Iptu Yance.

Pelaku Beny kata Iptu Yance dijerat dengan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Sementara itu untuk tersangka Saul akan dijerat dengan pasal 290 ayat (1) KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara selama 7 tahun ,” katanya.

148