Home Hukum Mantan Dirjen Minerba ESDM Tersangka Korupsi Ore Nikel Antam, Ini Perannya

Mantan Dirjen Minerba ESDM Tersangka Korupsi Ore Nikel Antam, Ini Perannya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin (RJ), sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (9/8), menyampaikan, Kejati Sultra menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.

Ketut menyampaikan, Kejati Sultra juga menetapkan Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM, HJ; sebagai tersangka. Mereka menyandang status tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung.

“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujarnya.

Kejati Sultra menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka terkait perannya selaku Dirjen Minerba. Pada tanggal 14 Desember 2021, tersangka Ridwan Djamluddin memimpin rapat terbatas (Ratas).

Ratas tersebut guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, lanjut Ketut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya.

“Mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo,” katanya.

Namun ?pada kenyataannya, RKAB tersebut diguanakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB.

“Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara,” ujarnya.

Sedangkan tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB, berperan bersama-sama tersangka SW dan YB telah memproses ?permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Ketut mengungkapkan, proses permohonan tersebut tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

“Melainkan mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra kemudian menahan tersangka Ridwan Djamaluddin dan HJ. Mereka dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung tanggal 9–28 Agustus 2023.

“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka,” ujarnya.

Ke-10 orang tersangkanya yakni berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. “Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” ujarnya.

160