Home Nasional Rizal Ramli Nilai Omnibus Law Pintu Masuk Perbudakan Modern

Rizal Ramli Nilai Omnibus Law Pintu Masuk Perbudakan Modern

Jakarta, Gatra.com – Ekonom senior Rizal Ramli menilai Omnibus Law, termasuk di antaranya Undang-Undang (UU) Kesehatan merupakan pintu masuk perbudakan modern di Indonesia.

“Pintu masuk bagi perbudakan modern, yaitu outsourching seumur hidup tanpa jaminan kesejahteraan, jaminan untuk keluarga, dan masa tua,” katanya, Kamis (10/8).

Rizal dalam orasinya pada Aksi Buruh Menolak UU Omnibus Law di Istana Negara, Jakarta, lebih lanjut menyampaikan, setelah tiga tahun ternyata tidak ada peningkatan besar di bidang investasi, selain di sektor pertambangan.

“Negara-negara tanpa Omnibus Law justru mendapat investasi sangat besar, seperti Vietnam, India, dan Thailand,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa hasil dari Omnibus Law memiskinkan buruh dan keluarganya, upah hanya naik di bawah inflasi. Ini sama artinya pemerintah mengajak miskin rakyat secara berjemaah.

“PHK semakin meningkat dan outsourching semakin meluas menjadi bentuk perbudakan modern,” ujarnya.

Ia menyampaikan, alasan pembuatan Omnibus Law ini juga sangat mengada-ada atau fiktif. Pasalnya, tidak ada kegentingan ekonomi. Kondisi ekonomi dikatakan genting kalau negatif, atau terjadi krisis fiskal dan moneter, seperti pada tahun 1998, yaitu minus 12,7%, rupiah anjlok dari Rp 2.500 menjadi Rp15.000.

“Alasan kedua adalah untuk penyederhanaan perizinan birokrasi, dan lain-lain, supaya tidak tumpang tindih. Hasilnya malah undang-undang seribu halaman dengan 500 halaman penjelasan ini jelas akan semakin ribet dan membuka peluang sogok-menyogok,” katanya.

Atas dasar itu, Rizal mengajak rakyat menolak dan menghapuskan UU Omnibus Law. Caranya ada jalan pintas, yaitu hapuskan Presidential Treshold (PT) 20%, menjadi 0% sehingga bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin amanah yang dapat bekerja untuk rakyat, bukan untuk cukong.

Menurutnya, kalau PT dapat dihapuskan, itu seperti sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, yakni termasuk pembatalan terhadap IKN, upah dapat dinaikkan, harga BBM, listrik, dan biaya pendidikan bisa diturunkan.

“Jokowi telah gagal mencerdaskan dan menyejahterakan rakyat, seperti yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945,” kata dia.

Dia, lanjut Rizal, malah berhasil menyejahterakan oligarki, memperluas KKN, dan membangun politik dinasti secara vulgar dan tanpa malu. Pelanggaran konstitusinya sangat banyak dan luas, mencakup berbagai sektor kenegaraan.

“Kondisi ekonomi-sosial rakyat sangat menyedihkan. KKN masif, hukum rusak karena hanya dijadikan alat kekuasaan,” ujarnya.

Dengan berbagai pelanggaran konstitusi itu, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan Indonesia, selain dengan menghentikannya sebagai presiden.

“Agar kita bisa mencegah kerusakan terhadap Indonesia tidak terus berlanjut,” ujarnya.

128