Home Nasional Kementan Soroti Pengendalian Alih fungsi Lahan

Kementan Soroti Pengendalian Alih fungsi Lahan

Mataram, Gatra.com – Inspektur Jendral (Itjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Dr Jan Samuel Maringka memberi apresiasi pada sejumlah daerah kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah menyusun regulasi Pergub maupun Perda terkait upaya pengendalian alih fungsi lahan yang akhir-akhir ini semakin masif terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Diharapkan inisiasi ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di NTB maupun di seluruh wilayah Indonesia bagaimana memikirkan bersama akan lahan pertanian sebagai sumber utama produksi pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan jaga masa depan,” kata Itjen Kementan kepada wartawan usai membuka Rakor Pengawasan Jaga Pangan Jaga Masa Depan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Mataram, Kamis (10/8).

Dikatakannya, Kementan RI memiliki komitmen mendukung pembangunan infrastruktur, namun pengendalian bagi alih fungsi lahan pertanian harus tetap dipertahankan.

“Karena itu, Rakor saat ini yang melibatkan para steakholder bisa duduk bersama untuk memutuskan solusi yang baik terhadap persoalan yang tengah kita hadapi di bidang pertanian saat ini. Dan kita bergembira bahwa Pemda Kabupaten di NTB dan Pemprov NTB memiliki komitmen yang sama untuk mencari solusi terkait hal ini,” ujarnya.

Diharapkan, kata Itjen, dengan dukungan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian untuk bersama-sama bisa mewujudkan NTB sebagai Bumi Gogo Rancah ini kembali menjadi lumbung pangan di kawasan timur Indonesia.

Selain itu, lanjut Itjen, Kementan juga akan memberikan insentif bagi daerah-daerah yang segera membuat Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Ini tentu menjadi satu landasan dalam rangka pengajuan DAU sehingga upaya-upaya penyelenggaraan pembangunan sektor pertanian bisa diberikan lebih besar lagi.

Itjen juga menyatakan, saat ini tengah berlangsung sinergi dan evaluasi dengan kementerian terkait yang menjadi bentuk komitmen dari Pemerintah Pusat agar ada keberpihakan terhadap hal ini makin menjadi perhatian bersama.

“Terlebih dengan telah terbitnya Peraturan Menkeu 201/2022 yang menyebutkan, setidak-tidaknya minimal 20 persen dari ADD dialihkan untuk kegiatan-kegiatan pertanian," katanya.

Diharapkan dengan adanya dana desa yang dialihkan untuk kegiatan pertanian segera terbentuk lumbung-lumbung desa di setiap wilayah. Harapannya, lumbung desa ini bisa memperkuat ketahanan pangan di tingkat kabupaten/kota, provinsi.

"Tentunya dari Lumbung Desa kita berjuang untuk ketahanan pangan Indonesia,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kementan RI melalui Itjen memberikan secara simbolis bantuan program untuk wilayah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2023 senilai Rp55,9 M, yang meliputi komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan serta prasarana dan sarana pertanian.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan ada Perda-Perda yang memiliki keberpihakan terhadap pengendalian alih fungsi lahan ini dan akan tetap menjadi perhatian bersama,” kata Itjen.

262