Sukoharjo, Gatra.com - Dewan Kode Etik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said (RMS) Surakarta telah mencopot ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dari jabatannya. Pencopotan ini buntut dari kasus mahasiswa baru yang diminta untuk registrasi ke aplikasi pinjaman online (pinjol).
Meski telah mengeluarkan putusan, jajaran Rektorat masih terus mengusut keterlibatan DEMA UIN RMS, atas kerjasama dengan PT Infinity Plus Jakarta.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN RM Said, Imam Makruf memastikan hingga kini DEMA UIN RM Said hanya bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Sementara itu kerja sama dengan tiga perusahaan yang sebelumnya disebut yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Aladin Syariah Tbk dan PT Akulaku Finance Indonesia, operator aplikasi pinjaman online (pinjol) Akulaku tak ada.
Baca Juga: Kasus Pinjol di UIN RM Said Surakarta, Kampus Bakal Lakukan Pemecatan
"Kalau ada dampak yang belum selesai termasuk dengan pihak lain misalnya OJK dan BCA harus konfirmasi. BCA pun tidak terkait dengan ini hanya terbawa-bawa. Maka kami harus klarifikasi sebenarnya yang sponsorship yang mana. Ternyata MoU mahasiswa dengan pihak lain lagi. Kalau langsung ke ‘Akulaku’ kan tidak ada hubungannya. Sebatas yang kami tahu hanya PT Infinity Plus Jakarta itu MoU nya," tegas Imam Makruf.
Ia menyebut akan menelusuri jika ada dana yang sudah masuk ke pihak Dema UIN RM Said. Ia memastikan proses tidak berhenti dengan munculnya keputusan Rektor Nomor 1003/2023 itu.
Tak hanya itu, Imam memastikan akan mengklarifikasi terkait jumlah mahasiswa yang telah melakukan registrasi. Berdasarkan hasil dari klarifikasi dengan Dema UIN RM Said disebutkan mahasiswa baru yang telah mendaftar hanya sekitar 500an orang.
Baca Juga: Buntut Kasus Pinjol Mahasiswa Baru, Dewan Etik UIN RM Said Sebut Ada MoU Senilai 160 Juta
"Rencana kami akan membuat layanan aduan supaya kita tahu mahasiswa baru yang sudah registrasi berapa. Sehingga akan kami kumpulkan sekaligus untuk melindungi mereka apabila dikemudian hari ada persoalan. Kami tidak punya data (berapa jumlah mahasiswa yang sudah mendaftar) kami sudah persiapkan (layanan aduan)," ungkap Imam.
Ia menyatakan rektorat sedang mempersiapkan agar layanan aduan bisa efisien, bisa jadi nantinya melalui fakultas atau terkumpul di rektorat. Imam memastikan kegiatan Festival Budaya merupakan inisiatif dari Dema UIN RM Said. Mereka kemudian mereka mencari sponsorship dan membuat naskah MoU.
"Maka yang tanda tangan Dema UIN RM Said atas nama Ayuk Latifah yang menandatangani. Setelah itu kami mempertanyakan kenapa dilakukan organisasi seharusnya antar lembaga. Kalau MoU dilakukan antar lembaga tentu berbeda," jelasnya.
Sementara itu dalam Keputusan Rektor UIN RM Said Nomor 1003/2023 telah mengeluarkan lima poin putusan. Di antaranya pertama Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) diambil alih oleh universitas dan dilaksanakan oleh universitas dan fakultas di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik Alumni dan Kerja sama.
Kedua, melakukan pertemuan dengan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk melakukan konfirmasi atas kejadian kerja sama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk.
Baca Juga: Kasus Pinjol di Kegiatan PBAK UIN Raden Mas Said Dinilai Tikung Pimpinan
Ketiga DEMA Universitas dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan dan Ketua Dema dicopot. Keempat perlunya counter narasi untuk memulihkan nama baik universitas yang berkoordinasi dengan humas universitas dan influencer dari mahasiswa yang memiliki banyak follower. Dan yang kelima terakhir, keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan yakni Rabu (9/8).
Keputusan tersebut juga sejalan dengan tuntutan Aliansi Mahasiswa Bersuara yang melakukan demonstrasi di Gedung Rektorat UIN RM Said. Mereka menuntut tiga hal yakni transparansi MoU antara pihak panitia dengan sponsorship. Kemudian membekukan jajaran Dema UIN RM Said dan terakhir memaparkan berapa banyak data mahasiswa yang terlapor.