Home Hukum Tuntut Cabut Putusan Ketua DEMA UIN, Ratusan Mahasiswa Aksi

Tuntut Cabut Putusan Ketua DEMA UIN, Ratusan Mahasiswa Aksi

Sukoharjo, Gatra.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Aliansi Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta menggruduk gedung rektorat kampus setempat, Jum'at (11/8). Kedatangan mereka yakni menuntut Dewan Kode Etik UIN Surakarta mencabut keputusan pencopotan Ketua Dema dan pembekuan organisasi.

Tiga tuntutan yang disampaikan pertama mendesak Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said untuk mencabut keputusan penghentian atau pembekuan DEMA UIN Raden Mas Said. Kedua memaksa Dewan Kode Etik Mahasiswa melakukan transparansi persoalan alur sidang yang bersifat tidak netral. Kemudian yang ketiga menuntut konsep keadilan yang dilakukan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa jika mahasiswa melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan Kode Etik Mahasiswa.

"Berbicara mengenai hal tersebut banyak hal yang harus dikritisi, apakah ormawa tersebut melaksanakan fungsi dan tanggungjawab sesuai dengan landasan hukum yang sudah ditetapkan," ucap salah satu mahasiswa yang ikut demo, Mohammad Cameroon Bun Yan Ulil Albab.

Sebelumnya, Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta telah menggelar sidang dengan menghasilkan lima poin putusan. Pertama Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) diambil alih oleh universitas dan dilaksanakan oleh universitas dan fakultas di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik Alumni dan Kerjasama. Kedua melakukan pertemuan dengan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk melakukan konfirmasi atas kejadian kerjasama Dewan Mahasiswa (DEMA) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk.

Ketiga DEMA Universitas dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan dan Ketua Dema dicopot. Lalu atas kegaduhan yang terjadi maka perlunya counter narasi untuk memulihkan nama baik universitas yang berkoordinasi dengan humas universitas dan influencer dan yang terakhir keputusan tersebut mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan pada Rabu (9/8).

"Putusan yang sudah ditetapkan itu merupakan hasil rapat Dewan Kode Etik mahasiswa UIN Raden Mas Said yang seharusnya rapat tersebut membahas agenda sidang terhadap pihak DEMA UIN, bukan malah menghasilkan keputusan secara sepihak," katanya.

Menurutnya, keputusan lima poin tersebut sedikit mengganjal. Dimana pihak yang bersangkutan dalam hal ini ketua DEMA tidak diikutsertakan dalam agenda rapat yang seharusnya membahas sidang yang akan dilakukan, akan tetapi malah menghasilkan putusan.

Padahal menurutnya, jika mengacu pada BAB X Dewan Kehormatan Kode Etik Pasal 13 Ayat 8 yang termaktub dalam Surat Keputusan Rektor tentang Tata Kelola Ormawa, dijelaskan sidang kode etik seharusnya mengundang perwakilan mahasiswa di antaranya Ketua Dema, Sema, dan Dema Fakultas terkait.

"Dengan dasar ini, maka Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 TAHUN 2023 dipastikan cacat secara formil," ujarnya.

Bahkan, ketua sidang Dewan Kode Etik yang pada waktu melakukan sidang kode etik, tetapi malah di tunjuk oleh pihak rektorat yaitu Wakil Rektor III. Padahal harusnya yang menjadi ketua sidang Dewan Kode Etik di pimpin orang yang berada di luar jajaran rektorat.

"Ketua sidang harus bersikap netral dan tidak ada hubungan emosional dengan pihak terkait," tegasnya.

Sanksi berat berupa pembekuan ormawa juga disorot. Sanksi pembekuan itu terjadi apabila melanggar pedoman umum ormawa, melanggar AD/ART ormawa, tidak beraktivitas selama 6 bulan atau tidak berkembang atau tidak mempunyai anggota yang signifikan.

Kemudian mengalami konflik internal pengurus yang berkepanjangan, mengadakan kegiatan yang tidak sejalan dengan visi, misi, tujuan Kementrian Agama RI.

Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 232 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 121 a Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Universitas Islam Negen Raden Mas Said Surakarta Poin J mengenai sanksi ormawa pada ayat 3.

"Kalau merujuk Keputusan Rektor Universitas Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023, kelima poin tersebut manakah yang dilanggar oleh Dema UIN Raden Mas Said, sampai Dema UIN dibekukan sementara? Patut dipertanyakan," jelasnya.

Dari pantauan dilokasi, ratusan massa mengenakan pakaian serba hitam. Satu persatu massa melakukan orasi di depan gedung rektorat dan memanggil pihak rektorat melalui selawat hingga nyanyian lain yang digaungkan. Tak lupa yel-yel sindiran juga digemakan di halaman Gedung Rektorat bahkan masa sempat memaksa masuk gedung.

"Rektorat pansos rektorat pansos rektorat pansos!" teriak para mahasiswa menyayangkan hasil Sidang Dewan Kode Etik. Mereka juga melantunkan yel-yel "UIN Raden Mas Said! Rumah kita!"

Karena tak kunjung keluar, sehingga sempat terjadi aksi dorong antara demonstran dengan satpam kampus. Mereka pun lantas kembali melakukan orasi di dalam gedung rektorat.

"Katanya mulai dari Rektor, Wakil Rektor 1 Wakil Rektor 2 dan juga 3 tidak ada yang dinas di kantor, mereka sedang berada di luar sana, entah itu kepentingannya apa itu terserah mereka, yang pasti sikap mereka hari ini di luar kita merasa kecewa karena pada sebelumnya aksi-aksi yang dilakukan itu bisa ditemui," terangnya.

Karena tak ada hasil alias nihil, sehingga mereka akan kembali menggeruduk gedung rektorat dengan masa yang lebih banyak.

140