Home Politik Hadapi Sengketa Pemilu 2024, PPP Bentuk Advokat Pengawal Suara PPP

Hadapi Sengketa Pemilu 2024, PPP Bentuk Advokat Pengawal Suara PPP

Bogor, Gatra.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar rapat koordinasi (rakor) menjelang Pemilu 2024 bertempat di Cisarua Bogor pada Kamis hingga Jumat tanggal 10- 11 Agustus 2023.

 

Sekjen PPP Arwani Thomafi menyebut kegiatan tersebut menjadi sebuah terobosan karena rakor hukum tersebut baru pertama kali digelar dengan mengikutsertakan para advokat dari 38 perwakilan PPP Seluruh Indonesia.

 

“Tentunya langkah ini menjadi sebuah terobosan dan gagasan baru dari LABH PPP untuk dilanjutkan pada kegiatan yang lebih konkret untuk menghadapi Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang,” kata Arwani Thomafi.

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berharap kegiatan Rakor LABH tersebut bisa menghasilkan rumusan yang konstruktif untuk perbaikan penegakan hukum Indonesia ke depan.

 

“Dengan hadirnya pembicara yang kompeten dari berbagai lembaga negara diharapkan dapat menghasilkan keputusan konkrit, sehingga PPP dengan adanya barisan advokat ini siap menghadapi sengketa pemilu 2024.

 

Hadir dalam acara tersebut di antaranya, Sekjen DPP PPP, Arwani Thomafi, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Indra Perwakilan KPK, Ketua Bidang Hukum Andi Surya, Ketua AMK Rendhika, Sekjend WPP Septi Rahmawati serta Bappilu DPP PPP Sandiaga Uno.

 

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan lima poin yang disebut sebagai “Deklarasi Bogor”. Ketua LABH DPP PPP Erfandi secara langsung membacakan kelima poin tersebut.

 

Poin pertama, membentuk Barisan Advokat Pengawal suara PPP pada Pemilu tahun 2024 baik bidang litigasi dan non litigasi di MK, PTUN, dan Bawaslu.

 

Kedua, mendorong soliditas Partai Persatuan Pembangunan dari tingkat Pusat, Wilayah hingga Cabang seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas partai dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.

 

“Ketiga, mengapresiasi dan mendukung Sema Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang pedoman bagi hakim untuk tidak menyidangkan permohonan penetapan nikah beda agama,” ujarnya.

 

Keempat, mendorong DPR RI untuk segera membahas rancangan KUHAP sebagai hukum acara dari KUHP yang baru disahkan oleh pemerintah serta mendorong aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan penegak hukum lainnya untuk menjunjung tinggi penegakan hukum secara profesional yang bersendikan pada nilai keadilan dan kemanusiaan. karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi “Lex Populy suprema lex esto”.

 

“Kelima, menolak segala bentuk pelecehan seksual dan menolak perbuatan menyimpang seksual lainnya berupa LGBT,” tegasnya.

 

26