Home Ekonomi Produsen Apresiasi Rencana Ubah Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Produsen Apresiasi Rencana Ubah Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Jakarta, Gatra.com – Direktur Utama (Dirut) PT Terang Dunia Internusa (TDI), Stephen Mulyadi, menilai, langkah pemerintah mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik adalah langkah positif.

“Langkah pemerintah sangat bagus, tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga akan berdampak positif bagi industri motor listrik dalam negeri itu sendiri,” kata Stephen, Minggu (13/8).

Ia menyampaikan, persyaratan subsidi sebelumnya dinilai mengakibatan pasar lambat menyerap kendaraan elektrik, termasuk motor listrik. Berdasarkan laman Sisapira, dari 200 ribu unit dapat terjual pada tahun ini, hingga 6 Agustus 2023 baru 225 unit.

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, saat ini ada empat syarat mendapatkan subsidi kendaraan listrik, yakni penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

Melalui evaluasi tersebut, kata dia, menjadikan ?motor listrik diperuntukkan bagi semua kalangan sehingga siapa pun harus bisa memiliki akses untuk mendapatkan atau membeli motor listrik. Pasalnya, pemerintah berencana untuk mengganti persyaratan penerima subsidi menjadi 1 NIK KTP untuk satu pembelian motor listrik.

Artinya, lanjut dia, seluruh masyarakat yang sudah mempunyai KTP telah memenuhi syarat untuk dapat memiliki motor listrik yang diinginkan. Langkah yang diambil pemerintah tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri motor listrik Tanah Air.

Stephen optimistis penjualan motor listrik akan semakin meningkan dengan adanya kemudahan tersebut. Terlebih lagi, kepercayaan terhadap United E-Motor terus tumbuh. “Mendapat kepercayaan masyarakat akan kualitas produknya,” kata dia.

22