Home Hukum Ngaku Bujang, Tukang Bengkel Oprek Anak SMP, Dikerangkeng Polisi Manggarai

Ngaku Bujang, Tukang Bengkel Oprek Anak SMP, Dikerangkeng Polisi Manggarai

Borong, Gatra.com- Amsal,  24 tahun, seorang montir di Borong, Ibukota Kabupaten Manggarai Timur, NTT dicokok polisi dan dikerangkeng karena oprek tubuh anak-anak, sebut saja Apem, 15 tahun.

Amsal dibekuk berdasarkan laporan polisi 12 Agustus 2023 pada Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur. 

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta membenarkan penangkapan Amsal seorang tukang bengkel karena kasus persebutuhan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP.

" Kami amankan Amsal karena terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih duduk di bangku SMP. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum ,” kata AKBP I Ketut Widiarta ( 14/8)

Kasus ini jelas AKBP Ketut berawal dari perkenalan melalui media social, Facebook. Amsal berpura-pura sebagai seorang bujangan dan berhasil meyakinkan korban untuk menjalin hubungan pacaran.

“Setelah beberapa waktu berpacaran, Amsal melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat itu Amsal mengaku bujang, padahal sudah memiliki isteri dan anak,” jelas AKBP Ketut.

Tersangka Amsal lanjut AKBP Ketut menggunakan paksaan dan ancaman untuk mencapai tujuannya. “ Selesai menyetubuhi korban, Amsal mengancam akan memukul dan membunuh jika memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” kata AKBP Ketut.

Dalam pemeriksaan Apem mengaku bahwa kuda-kudaan terjadi sebanyak tiga kali dan berlokasi di tempat yang berbeda.

"Hasil visum yang dikeluarkan oleh tenaga medis memperkuat bukti bahwa korban mengalami tanda-tanda medis akibat tindak pidana persetubuhan tersebut ,” katanya.

Tersangka Amsal dijerat pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran tersebut tergantung pada pasal yang akan diterapkan oleh proses peradilan, seperti Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D, atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai Pasal 65 ayat (1) KUHP", tegasnya.

52

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR