Home Hukum Kejari Periksa 2 Wakil DPRD Ogan Ilir Atas Kasus Dana Hibah Pilkada

Kejari Periksa 2 Wakil DPRD Ogan Ilir Atas Kasus Dana Hibah Pilkada

Ogan Ilir, Gatra.com- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa dua pimpinan DPRD Ogan Ilir sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Penyidik ingin mencari bukti-bukti lain dalam kasus tersebut usai sebelumnya menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka. Adapun dua pimpinan yang diperiksa yakni Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir Wahyudi dan Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei pada Senin (14/8).

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, pemeriksaan saksi ini bertujuan sebagai alat bukti atas perbuatan para tersangka dan peranan dari pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya

"Terutama masalah aliran dana hibah itu sendiri, yang diduga tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan saksi dilakukan di dalam ruangan pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir. Dimana saat ini saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 23 orang.

"Dalam kasus dana hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp7,4 Miliar. Dari sekian banyak kerugian negara itu, baru lebih kurang Rp1 Miliar yang bisa dikembalikan ke kas negara," tutupnya.

Sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, DI, KL, dan I, ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka ini juga, berkat pengakuan tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.

629