Home Hukum Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Unsur Meringankan Nihil

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Unsur Meringankan Nihil

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo (20) dengan maksimal 12 tahun penjara karena tidak ada unsur yang meringankannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Jaksa juga menyebut, unsur perencanaan terlebih dahulu sudah terbukti dalam kasus perkara yang juga melibatkan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian (19).

"Hal yang meringankan. Nihil," ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan ada empat yang memberatkan Mario Dandy. Tindakannya juga dinilai jaksa telah melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga membuat David Ozora mengalami kerusakan otak yang membuatnya mengalami amnesia sampai sekarang. Hal ini pun dinilai sudah merusak masa depan David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan," jelas jaksa lagi.

Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban juga menjadi salah satu unsur pemberat kepada Mario Dandy.

Selain dituntut maksimal 12 tahun penjara, Mario Dandy dan para terdakwa lain juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sesuai dengan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan perhitungan LPSK, restitusi untuk David Ozora mencapai Rp120.388.911.030. Besaran untuk para terdakwa akan menyesuaikan dengan peran dan tingkat akibat yang mereka hasilkan pada korban.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," tutur Jaksa melanjutkan amar tuntutan.

15