Home Regional DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika

Klungkung, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung telah mengesahkan peraturan daerah (perda) pada Rapat Paripurna II pada Selasa (08/8) pekan lalu.

Dalam rapat paripurna tersebut disahkan dua perda yaitu pertama tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kedua, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Kita akan merayakan Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Perda ini adalah hadiah untuk masyarakat Klungkung, mari kita maknai hari kemerdekaan ini sebagai momentum yang tepat untuk terus bekerja dan berkarya demi mewujudkan Indonesia Maju dengan disertai semangat kebangkitan yang lebih kuat,” tutur Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dalam keterangannya kepada Gatra.com, Selasa (15/8).

Perda pertama bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Permukiman Kumuh baru dalam mempertahankan Perumahan dan Permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.

Kemudian perda kedua bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.

“Saya mengucapkan terimakasih atas saran, dan koreksi untuk penyempurnaan 2 rancangan perda tersebut, sehingga kita memiliki payung hukum yang baru dalam Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika." ujarnya.

"Kita bersama telah mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing Fraksi, yang pada intinya semua Fraksi telah berpendapat dapat menerima serta menyetujui kedua rancangan perda ini,” lanjut Anak Agung Gde Anom.

Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan wajib memiliki strategi dalam penerapan 2 perda baru tersebut.

Eksekusi di lapangan harus berdasarkan kajian dan analisis yang baik sehingga strategi dan kebijakan yang diambil melahirkan program yang mensejaherakan, dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinyu dan tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan.

“Saya berharap agar kemitraan Eksekutif dan Legislatif yang sudah baik ini terus terpelihara dan dapat ditingkatkan, dengan demikian apapun masalah dan hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat dicarikan solusinya bersama,” ujar Gde Anom.

80