Home Hukum Berbeda dengan Mario Dandy, Jaksa Beri Keringanan Tuntutan ke Shane Lukas

Berbeda dengan Mario Dandy, Jaksa Beri Keringanan Tuntutan ke Shane Lukas

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak memberikan keringanan kepada Shane Lukas Rotua Pangodian (19) saat membacakan tuntutan atas kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora. Shane Lukas dituntut lima tahun penjara karena dianggap turut serta dan memperlancar jalan Mario Dandy Satriyo (20) untuk melakukan penganiayaan berat tersebut.

"Hal memberatkan. Keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora sehingga mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," ucap jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8).

Jaksa menyebutkan ada empat hal meringankan terdakwa Shane Lukas dalam persidangan ini. Pertama, Shane dinilai bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan. Ia juga disebut tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng. Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," lanjut jaksa.

Atas keikutsertaannya, Shane Lukas dituntut lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bersama dengan terdakwa Mario Dandy dan anak AG, Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada anak korban yang totalnya mencapai Rp120.388.911.030.

Besaran yang harus dibayarkan Shane Lukas akan disesuaikan dengan peran dan tingkat kesalahannya. Jika Shane tidak bisa membayar, ia akan mendapat hukuman penjara tambahan sebanyak enam bulan.

34