Home Regional Masa Jabatan Gubernur NTB akan Berakhir, DPRD Usulkan Tiga Nama Ini

Masa Jabatan Gubernur NTB akan Berakhir, DPRD Usulkan Tiga Nama Ini

Mataram, Gatra.com – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, Zulkieflimansyah dan Hj Siti Rohmi Djalilah, berakhir. DPRD Provinsi NTB mengumumkannya dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, di gedung DPRD NTB, Senin (14/8).

“Pengumuman tersebut menyebutkan, masa jabatan H Zulkieflimansyah dan Hj Sitti Rohmi Djalilah, masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan tahun 2018-2023, akan berakhir pada tanggal 19 September 2023 mendatang,” kata Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rufaidah, di Mataram, Selasa (15/8).

Atas dasar itu, lanjut Baiq Isvie, DPRD mengusulkan pemberhentian kedua Kepala Daerah ini kepada Presiden RI melalui Kemendagri.

Usulan pemberhentian Kepala Daerah tersebut berdasarkan surat Nomor: 007/889/DPRD/2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Masa Jabatan Tahun 2018-2023. Mengingat pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79.

Pada Pasal 78 Ayat (2), yakni kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 Ayat (1), salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh Pimpinan DPRD Provinsi.

“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Wakil Ketua DPRD NTB, Nouvar Furqon Farinduan.

Sebagaimana diketahui, DPRD NTB sebelumnya telah mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur NTB kepada pemerintah pusat (Kemendagri), yakni Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI, Lalu Niqman Zahir; Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi; dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Nizar Ali.

Nantinya setelah ditunjuk pemerintah pusat (Presiden), maka Pj Gubernur NTB akan memimpin Provinsi NTB selama lebih dari satu tahun, sebelum terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTB depinitif hasil Pilkada 2024.

435