Home Regional Bangunan Liar di Jalan Lingkar Demak Dibongkar

Bangunan Liar di Jalan Lingkar Demak Dibongkar

Demak, Gatra.com – Tim Yustisi Kabupaten Demak melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berada disepanjang jalur lingkar Demak. Mereka yang tergabung dalam tim, antara lain Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, hingga PLN.

Berbekalkan alat ekskavator (bego), tim mulai merubuhkan satu persatu bangunan liar. Terlihat pula petugas PLN juga mengamankan saluran listrik terlebih dahulu sebelum dilakukan perobohan bangunan PKL liar.

Tercatat sekira 150 warung PKL liar, dan ada pula sebagian sudah menjadi rumah dan toko.

Baca Juga: Lintasan Ujian Praktek SIM Dipermudah, Masyarakat Demak Merasa Senang

Plt Kasatpol, Agus Sukiyono mengatakan sebelum melakukan penertiban bangunan PKL liar, telah lakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Dalam pemberitahuan kepada para pedagang PKL liar, kita sampaikan bangunan yang didirikan sudah menyalahan gunakan tanah milik negara,” ungkapnya.

Karena sudah melakukan peringatan dan pemberitahuan pertama kedua, dan ketiga dan tidak ada tindak lanjut, maka upaya penertiban dilakukan. 

“Kami sampaikan kepada para pedagangan bahwa tanah yang digunakan tidak sesusai dengan peruntukannya, karena ini tanah negara, milik nasional juga ada tanah daerah,” terangnya.

Tidak hanya itu lanjut kata dia, para pedagang liar juga tidak memiliki ijin pendirian bangunan. Selain itu bangunan PKL liar tersebut juga disalah gunakan sebagai tindakan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPRD Demak: Penanganan Rob Harus Melibatkan Provinsi dan Pusat

"Tidak memiliki ijin, juga meresahkan masyarakat disalah gunakan untuk praktek yang tidak benar,” sebutnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa bangunan tersebut meresahkan masyarakat.. "Banyak sekali keluahan masyarakat, dan laporan dari kepolisan, tokoh agama, mengusulkan untuk ditertibkan," ungkapnya.

Berbekal laporan dan intruksi dari Bupati Demak menjadi acuan Satpol PP Demak untuk melakukan penertiban. "Melanjuti itu, kami diperintahkan untuk melakukan penertiban dengan berbagai pihak kemudian kami lakukan upaya sosialisasi dan perobohan adalah bagian akhir,” tandasnya.

69