Home Hukum Miskomunikasi Jadi Penyebab Ditundanya Mediasi Panji Gumilang dan Wakil Ketua MUI

Miskomunikasi Jadi Penyebab Ditundanya Mediasi Panji Gumilang dan Wakil Ketua MUI

Jakarta, Gatra.com - Mediasi tahap kedua antara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas masih belum menemukan titik terang lantaran pihak penggugat kembali tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penasehat hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyampaikan, ketidakhadiran Panji Gumilang terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak pengadilan dengan penyidik di Bareskrim Polri. 

Awalnya, pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah mengirimkan surat agar pihaknya dapat dihadirkan pada hari ini, Rabu (16/8).

"Tetapi, dari pengadilan mengirim kepada penyidik untuk menghadirkan tanggal 23 Agustus. Jadi, artinya ada perbedaan persepsi tentang surat," ucap Ihsan Tanjung usai mediasi di PN Jakpus, Rabu (16/8).

Ihsan menyampaikan, pihak penyidik sempat menawarkan agar proses mediasi dapat dilakukan di Bareskrim. Namun, Anwar Abbas menghendaki agar mediasi tetap dilakukan di hadapan mediator.

"Karena mediator tidak bisa hadir di Bareskrim, artinya diputuskan tanggal 23 itu mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Pak Panji Gumilang," kata Ihsan.

Pihak mediator alias pengadilan juga memberikan opsi kepada pihak penggugat dan tergugat. Jika Panji Gumilang sulit untuk hadir, proses mediasi mungkin bisa dilakukan secara daring.

"Kemudian, disampaikan oleh pihak mediator jika Pak Panji Gumilang tidak bisa hadir. Maka nanti pihak kuasa harus membawa surat kuasa khusus untuk mediasi," ucap Ihsan lagi.

Namun, proses mediasi melalui daring baru akan diputuskan pada agenda mediasi selanjutnya, Rabu (23/8). Pihak tergugat berharap Panji Gumilang bisa hadir secara langsung di PN Jakpus.

Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun terhadap Anwar Abbas dan MUI atas tuduhan komunis yang dilontarkan Wakil Ketua MUI dalam suatu video yang beredar di media sosial. Pimpinan Ponpes Al Zaytun pun menggugat Anwar Abbas dan MUI secara perdata karena merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.

28